Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas

Gardaanimalia.com - Dua ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil buruan warga Pulau Banyak berhasil dilepasliarkan ke habitat aslinya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Kedua penyu hijau itu merupakan barang bukti dari kasus perburuan satwa liar yang berhasil digagalkan oleh Polsek Pulau Banyak.
Dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Rosa Rika Wahyuni mengatakan, pelepasan dua ekor penyu dilakukan setelah dirawat secara intensif selama 19 hari.
"Sampai pada hari satwa dinyatakan siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam," kata Rosa, Senin (22/7/2024).
Rosa mengungkapkan, sebelumya satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka tusukan tombak.
"Kondisi cukup memprihatinkan sehingga diperlukan perawatan intensif," ujarnya.
Rosa berharap tidak ada lagi masyarakat Pulau Banyak yang melakukan aktivitas perburuan terhadap penyu hijau. Mengingat populasinya yang semakin berkurang akibat perburuan dan pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga telah melarang perdagangan dan perburuan penyu. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebab, Chelonia mydas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Perburuan
Sebelumnya, dua orang yang diduga merupakan pelaku perburuan penyu di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Polsek Pulau Banyak pada Minggu 30 Juni 2024, sekitar satu bulan yang lalu.
Keduanya merupakan ayah dan anak, berinisial ET (44) dan PT (19). Keduanya adalah warga Desa Sisarahili Teluk Siaba, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sebanyak enam ekor penyu, 2 di antaranya mati dan 4 lainnya dalam kondisi kritis.
"Satu ekor sudah dilepasliarkan di pesisir laut Pulau Banyak, sementara lainnya harus dirawat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Muhammad Sabri.
Untuk diketahui, penyu hijau merupakan penyu laut besar yang termasuk dalam keluarga Cheloniidae. Menurut IUCN Red List, semua jenis penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
