Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus

Aditya
3 min read
2024-04-02 15:20:13
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 11 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang berhasil diamankan di Bali pada 21 Maret 2024 menyatakan satwa dalam kondisi sehat.

Meskipun dinyatakan dalam kondisi sehat, diketahui bahwa penyu memiliki luka tusuk tembus (vulnus perforatum). Kondisi tersebut dinyatakan dalam surat hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI).

Penyu hijau yang diamankan terdiri dari 10 ekor betina dan 1 ekor jantan.

Dua ekor betina di antaranya memiliki telur dalam saluran reproduksi mereka. Salah satu betina tersebut merupakan penyu terbesar yang diamankan dari kesebelas penyu, dengan panjang karapas 93 sentimeter dan berat 97 kilogram. 

Keberadaan telur ini diketahui tim YJSI yang melakukan pengecekan fisik dan ultrasonografi (USG) terhadap penyu.

Sampai saat ini, informasi mengenai asal-usul penyu masih harus menunggu hasil tes DNA.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono mengatakan, dua penyu yang memiliki telur sudah dilepasliarkan.

"Dilepas tanggal 22 Maret 2024 di perairan Pulau Serangan," kata Sumarsono kepada Garda Animalia, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, jadwal pelepasliaran penyu lainnya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.


Penyu Hijau Diangkut oleh Pengepul


Sumarsono mengatakan, terduga pelaku penyelundupan merupakan pengepul yang mendapatkan penyu dari nelayan secara perorangan.

Pengepul dengan inisial S alias E tersebut bekerja sendiri tanpa terhubung dengan jejaring perdagangan yang lebih besar.

"Tidak ada jejaring yang besar dan terorganisir. Masing-masing pengepul kerja sendiri-sendiri," terang Sumarsono.

Sementara itu, jumlah pengepul yang beroperasi di sekitar Bali sampai saat ini belum diketahui secara pasti.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku S ditangkap di Desa Klatakan, Kabupaten Jembrana karena mengangkut 11 ekor penyu hijau menuju Kota Denpasar.

Diketahui, S mengangkut penyu untuk menyuplai permintaan daging penyu di wilayah Bali.

Karena tindakannya, S diduga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Konsumsi Penyu Masih Marak


Menurut Sumarsono, tren konsumsi daging penyu di Bali masih tinggi. Ini karena konsumen daging penyu tidak terjangkau oleh hukum. Sejauh ini, proses hukum hanya dikenakan kepada penangkap, penjual, dan pengolah daging penyu saja.

"Selama penikmat atau pemakan daging penyu tidak dihukum, seperti pemakai narkoba, perdagangan penyu untuk dimakan dan dikonsumsi akan tetap ada," tegas Sumarsono.

Merespons maraknya konsumsi daging penyu di Bali, Sumarsono mengatakan pihaknya terus mengekspos tindak perdagangan penyu sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.

"BKSDA Bali dan jajaran Polda Bali akan tetap mengekspos secara masif setiap pengungkapan kasus-kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, khususnya penyu, sebagai pembelajaran sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Sumarsono juga mengatakan, pihaknya secara aktif melakukan kegiatan edukasi di sekolah-sekolah mengenai kelestarian penyu.

Perlu diketahui, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Tags :
Penyu hijau Chelonia mydas bksda bali perdagangan penyu
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25