Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus

Gardaanimalia.com - Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 11 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang berhasil diamankan di Bali pada 21 Maret 2024 menyatakan satwa dalam kondisi sehat.
Meskipun dinyatakan dalam kondisi sehat, diketahui bahwa penyu memiliki luka tusuk tembus (vulnus perforatum). Kondisi tersebut dinyatakan dalam surat hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI).
Penyu hijau yang diamankan terdiri dari 10 ekor betina dan 1 ekor jantan.
Dua ekor betina di antaranya memiliki telur dalam saluran reproduksi mereka. Salah satu betina tersebut merupakan penyu terbesar yang diamankan dari kesebelas penyu, dengan panjang karapas 93 sentimeter dan berat 97 kilogram.
Keberadaan telur ini diketahui tim YJSI yang melakukan pengecekan fisik dan ultrasonografi (USG) terhadap penyu.
Sampai saat ini, informasi mengenai asal-usul penyu masih harus menunggu hasil tes DNA.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono mengatakan, dua penyu yang memiliki telur sudah dilepasliarkan.
"Dilepas tanggal 22 Maret 2024 di perairan Pulau Serangan," kata Sumarsono kepada Garda Animalia, Selasa (2/4/2024).
Sementara itu, jadwal pelepasliaran penyu lainnya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Penyu Hijau Diangkut oleh Pengepul
Sumarsono mengatakan, terduga pelaku penyelundupan merupakan pengepul yang mendapatkan penyu dari nelayan secara perorangan.
Pengepul dengan inisial S alias E tersebut bekerja sendiri tanpa terhubung dengan jejaring perdagangan yang lebih besar.
"Tidak ada jejaring yang besar dan terorganisir. Masing-masing pengepul kerja sendiri-sendiri," terang Sumarsono.
Sementara itu, jumlah pengepul yang beroperasi di sekitar Bali sampai saat ini belum diketahui secara pasti.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku S ditangkap di Desa Klatakan, Kabupaten Jembrana karena mengangkut 11 ekor penyu hijau menuju Kota Denpasar.
Diketahui, S mengangkut penyu untuk menyuplai permintaan daging penyu di wilayah Bali.
Karena tindakannya, S diduga telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Konsumsi Penyu Masih Marak
Menurut Sumarsono, tren konsumsi daging penyu di Bali masih tinggi. Ini karena konsumen daging penyu tidak terjangkau oleh hukum. Sejauh ini, proses hukum hanya dikenakan kepada penangkap, penjual, dan pengolah daging penyu saja.
"Selama penikmat atau pemakan daging penyu tidak dihukum, seperti pemakai narkoba, perdagangan penyu untuk dimakan dan dikonsumsi akan tetap ada," tegas Sumarsono.
Merespons maraknya konsumsi daging penyu di Bali, Sumarsono mengatakan pihaknya terus mengekspos tindak perdagangan penyu sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.
"BKSDA Bali dan jajaran Polda Bali akan tetap mengekspos secara masif setiap pengungkapan kasus-kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, khususnya penyu, sebagai pembelajaran sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Sumarsono juga mengatakan, pihaknya secara aktif melakukan kegiatan edukasi di sekolah-sekolah mengenai kelestarian penyu.
Perlu diketahui, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
