Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga

Anugerah Eka
3 min read
2024-06-28 17:42:26
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Evakuasi penyu hijau (Chelonia mydas) dari Sungai Gudang, Desa Bedaun Kumai menuju Taman Wisata Alam (TWA) berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024.

Pemindahan penyu dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.

Kabar penyelamatan hewan dilindungi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi BKSDA Kalimantan Tengah, yaitu @bksda_kalteng, Jumat (28/6/2024).

Dalam publikasi tersebut, pihak BKSDA menyampaikan bahwa awalnya penyu hijau terlihat muncul di Sungai Gudang, Desa Bedaun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Munculnya penyu di sungai itu terjadi pada Rabu (26/6/2024). Melihat hal tersebut, masyarakat merasa khawatir terhadap hewan dilindungi tersebut.

"Masyarakat yang melihat keberadaan penyu tersebut khawatir lalu lintas speedboat akan mengenai penyu," tulis akun tersebut.

Setelah itu, masyarakat berinisiatif menyelamatkan hewan laut itu dengan cara menangkapnya.

Kemudian, penyu hijau dibawa ke Friends of the National Park Foundation (FNPF) guna ditempatkan sementara dalam bak air tawar.

Berat Penyu Puluhan Kilogram




Diketahui, hewan tersebut berjenis kelamin betina dengan berat 80 kilogram. Penyu memiliki panjang karapas 97 sentimeter dan lebar 89 sentimeter.

Sekarang, satwa dilindungi tersebut sudah ditempatkan di bak perawatan yang berlokasi di Pusat Penyelamatan Penyu TWA Tanjung Keluang, Desa Kubu, Kecamatan Kumai.

Pihak BKSDA berharap agar penyu hijau nanti dapat dikembalikan ke habitat alami atau dilepasliarkan ke alam bebas.

"Semoga penyu ini dapat dikembalikan ke habitatnya yang lebih aman setelah kondisinya dipastikan siap kembali ke alam," tulisnya.

Chelonia mydas merupakan satwa yang dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu lantaran namanya termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Pada akhir publikasinya, pihak BKSDA Kalimantan Tengah juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap satwa liar.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli terhadap satwa liar di sekitarnya. Keselamatan dan kelestarian mereka merupakan tanggung jawab kita bersama. Salam Konservasi!" tutupnya.

Tags :
Penyu hijau daftar satwa dilindungi bksda kalteng TWA Tanjung Keluang
Writer: Anugerah Eka
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25