Residivis Terciduk Selundupkan 1.354 Labi-Labi Moncong Babi

Aditya
3 min read
2024-03-10 18:32:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua orang tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditangkap di Jawa Timur oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan BBKSDA Jawa Timur.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada dua hari yang berbeda, yaitu 24 Januari dan 29 Januari 2024.

Tersangka pertama adalah MIH yang ditangkap di Jalan Nginden 3 Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari MIH, aparat menyita 162 ekor labi-labi moncong babi yang merupakan satwa dilindungi.

Tersangka kedua adalah MKP yang ditangkap di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik. Dari MKP, aparat menyita 1.192 ekor labi-labi moncong babi.

Maka, total labi-labi moncong babi atau Carettochelys insculpta yang sukses diamankan adalah 1.354 ekor.

Selain itu, dari MKP, aparat juga menyita dua ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan seekor tiong emas (Gracula religiosa). Kedua spesies burung tersebut juga termasuk dalam satwa dilindungi.

Seluruh satwa dilindungi yang diamankan dari tangan kedua tersangka diinformasikan dalam kondisi hidup.

Saat ini, semua satwa telah berada di kandang sementara Wildlife Rescue Unit (WRU) milik BBKSDA Jawa Timur. Rencananya, satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

Diketahui, labi-labi moncong babi berhabitat di bagian selatan Papua, khususnya di Taman Nasional Lorentz.

Sementara itu, kakatua jambul kuning berasal dari Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara. Lalu, tiong emas berhabitat di seluruh bagian barat Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Potensi Untung Ratusan Juta Rupiah dari Penyelundupan Satwa




Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap ketika akan melakukan penyelundupan dari Papua ke Kota Payakumbuh, Sumatra Barat menggunakan kapal penumpang.

"Biasanya [kapal] langsung ke Payakumbuh, tapi ternyata singgah di Surabaya. Jadi, kita bisa melakukan penanganan," katanya dalam konferensi pers di Gudang Dittahti Polda Jatim, Kamis (7/3/2024), mengutip Tribun Jatim.

Luthfie juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan labi-labi moncong babi langsung dari Papua. Mereka membelinya dari para pedagang gelap yang mereka kenal.

"Adapun untuk harganya, pada saat beli di Papua seharga 80 ribu per ekor. Kemudian, dijual bisa antara 130 sampai 200 ribu per ekor," kata Luthfie.

Jika semua labi-labi moncong babi berhasil dijual, keduanya berpotensi mendapatkan keuntungan paling tidak sebesar Rp176 juta.

Dalam melakukan perdagangan satwa liar, tersangka menggunakan media sosial Facebook dengan target pasar dalam negeri.

Akan tetapi, menurut Luthfie, keduanya sempat berusaha menjual satwa ke luar negeri, khususnya Tiongkok. Negara tersebut diketahui menggunakan bagian tubuh satwa untuk bahan baku kosmetik.

Berulang Kali Melanggar Hukum


Luthfie menyebutkan, MIH merupakan seorang residivis, yaitu seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana. Selain itu, MIH juga masuk ke dalam DPO oleh BKSDA Sumatra Barat dan Polres Payakumbuh.

Tindak pidana sebelumnya dilakukan MIH pada 2022. Saat itu, dia dinyatakan bersalah karena berusaha menyelundupkan 350 ekor labi-labi moncong babi dan 6 ekor baning coklat (Manouria emys).

Garda Animalia juga menemukan bahwa MIH pernah terlibat dalam kasus kepemilikan landak (Hystrix sp.) pada 2018 yang membuatnya divonis satu tahun penjara oleh PN Payakumbuh.

Lalu, pada 2013, MIH pernah terlibat dalam kasus pencurian yang membuatnya dikurung selama lima bulan.

Tersangka MKP pun pernah ditangkap oleh BKSDA Sumatra Barat dan divonis enam bulan penjara. "Dia ini sebagai pencinta hewan, tapi kemudian ada celah peluang bisnis, makanya dia ikut main," kata Luthfie.

Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidananya adalah denda maksimal Rp100 juta dan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tags :
bbksda jatim polda jatim labi-labi moncong babi jaringan perdagangan satwa ilegal
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25