Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand

Gardaanimalia.com - Sepasang orangutan sumatera bernama Nobita (7 tahun, jantan) dan Shisuka (7 tahun, betina), serta seekor orangutan bernama Briant (4 tahun, jantan) direpatriasi ke Indonesia dari Thailand, Kamis (21/12/2023).
Tiga orangutan itu adalah hasil penegakan tindak pidana penyelundupan oleh Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Natural Resources and Environmental Crimes Division) Thailand di Bangkok pada 2016 lalu.
Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko pun sampaikan sambutan atas pemulangan satwa langka ini.
"Repatriasi tiga orangutan sitaan dari Thailand ini merupakan keberhasilan dalam penyelamatan satwa liar dilindungi," demikian yang disampaikan Siti Nurbaya.
Hal tersebut juga merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa liar.
Melansir siaran pers PPID KLHK, proses repatriasi ini bertepatan dengan peringatan 73 tahun hubungan bilateral Indonesia dan Thailand.
Pun, sebagai potential deliverables pada Joint Commission Meeting (JCM) Indonesia Thailand yang akan datang.
Serah terima ketiga individu orangutan sumatera dari otoritas Thailand kepada Pemerintah Indonesia diwakili oleh Duta Besar RI untuk Thailand.
Serah terima telah dilaksanakan di Kantor Kargo Bandara Suvarnabhumi, Thailand pada Kamis (21/12/2023) pagi.
Beberapa Proses Transit sebelum Dilepasliarkan
Bekerja sama dengan Garuda Indonesia, ketiga orangutan diterbangkan menggunakan pesawat GA 867 dari Bangkok menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Untuk memastikan ketiga orangutan sumatera dalam keadaan sehat, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan dua dokter hewan yang mendampingi selama perjalanan dari Bangkok ke Indonesia.
Sebelum diterbangkan, ketiga individu itu juga dirawat di Kho Pratubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi, Thailand.
Pesawat tiba di Tangerang sekitar pukul 19.00 WIB lalu diinapkan di fasilitas transit Garuda Indonesia dengan penjagaan dokter hewan.
Pada Jumat (22/12/2023), tiga orangutan (Pongo abelii) tersebut diberangkatkan ke Jambi dengan pesawat GA 126 pukul 09.20 WIB.
Mereka akan mendapat perawatan sementara di Tempat Tindakan Karantina Frankfurt Zoological Society (FZS) di bawah pengawasan BKSDA Jambi.
Setelah melewati masa karantina, orangutan akan jalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera (PROS) Sungai Pengian, Jambi.
Semua proses tersebut akan dilewati sebelum akhirnya Nobita, Shisuka, dan Briant akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Bentuk Kerja Sama Indonesia-Thailand dalam Upaya Konservasi Satwa Liar
Repatriasi ini menunjukkan komitmen kerja sama yang baik antara pemerintah Thailand dengan Indonesia. Serta, antara KLHK dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, PT Garuda Indonesia, dan mitra lainnya.
"Repatriasi orangutan ini merupakan repatriasi dari Thailand yang kelima kalinya dengan total 71 individu orangutan yang dipulangkan sejak tahun 2006," tambah Siti.
Siti juga menyebut, tiga orangutan yang direpatriasi kali ini adalah orangutan terakhir yang berstatus barang bukti di Thailand.
Bersama dengan itu, Duta Besar Thailand untuk Indonesia Prapan Disyatat mengungkap jika pemerintah Thailand merasa senang dapat ikut andil dalam repatriasi kali ini.
Terlebih, ketiga individu orangutan tersebut telah dirawat selama kurang lebih tujuh tahun tersebut sejak dilakukan penyitaan satwa di Thailand.
"Saya kira kita akan terus bekerja sama untuk mencegah perdagangan satwa liar di antara kedua negara. Saya sangat senang bisa mengembalikan orangutan tersebut kembali ke habitatnya," tutur Prapan.
Orangutan sumatera sendiri masuk dalam kategori terancam kritis atau critically endangered (CE) dalam daftar merah IUCN.
Ancaman utama bagi satwa ini antara lain deforestasi, fragmentasi habitat, serta alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
