Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra mengungkap kerugian akibat perburuan dan perdagangan trenggiling begitu besar.
Hal itu disebut oleh Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra.
"Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar," kata Hari dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Jumat (28/6/2024).
Trenggiling adalah mamalia bersisik yang mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, kata Novianto.
Hewan pemakan rayap, semut dan jenis serangga lainnya tersebut juga berstatus dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Peran penting hewan bernama latin Manis javanica itu disampaikan oleh Novianto setelah seorang berinisial AF (42) ditangkap pada Rabu (26/6/2024).
Warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat tersebut diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 8,63 kilogram.
Hitungan Valuasi Ekonomi Satwa Liar
Novianto menjelaskan terkait hitungan valuasi ekonomi satwa liar terhadap lingkungan hidup. Dihitung oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ahli dari Institut Pertanian Bogor.
Berdasarkan hitungan tersebut, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.
"Artinya, barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling. Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar," ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilihat sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatra.
Dalam kasus ini, Gakkum juga merekomendasikan agar penyidik dapat menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal yang diatur oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut ditujukan agar dapat menyasar pelaku utama atau pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, juga dapat mengetahui siapa saja penerima manfaat dari kejahatan tersebut.
AF akhirnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Oleh karena itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.
Manis javanica dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
