Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi

Gardaanimalia.com - Baru dilepasliarkan kurang dari dua minggu, harimau sumatera yang diduga Beru Situtung dievakuasi kembali setelah berkonflik dengan dua orang warga di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari BBKSDA Sumatra Utara, Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Harimau itu berhasil diamankan pada Sabtu (16/3/2024) di Dusun V Damar Hitam, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat menggunakan tembakan bius.
Tim baru berhasil mengamankannya setelah melakukan pencarian selama dua hari dengan menelusuri jejak harimau serta memasang kandang jebak besi dengan umpan kambing.
Mengutip tvOneNews pada Sabtu (17/3/2024), setelah ditangkap, harimau dibawa ke Kantor BBKSDA Sumatra Utara di Kota Medan.
Sebelumnya, harimau Beru Situtung dilepasliarkan di TNGL pada 6 Maret 2024 bersama dengan satu harimau sumatera betina lain bernama Ambar Goldsmith oleh KLHK.
Pemerhati satwa dari The Wildlife Whisperer Arisa Mukharliza telah memperingatkan mitigasi serius pascapelepasliaran ketika Beru akan dilepaskan di TNGL.
Ia berkaca pada kejadian kematian seekor harimau sumatera yang baru dilepasliarkan di Taman Nasional Kerinci Seblat pada Juni 2022.
"Jadi, intinya belajar dari pelepasliaran yang pernah terjadi sebelumnya," kata Arisa mengutip VOA.
Konflik dengan Petani Cabai
Lima hari setelah dilepasliarkan, terjadi interaksi negatif antara harimau Beru dengan masyarakat sekitar.
Konflik pertama dialami oleh Jeremia Peranda Ginting (25), warga Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan pada Senin (11/3/2024) pekan lalu. Saat kejadian, Jeremia sedang memanen cabai bersama orangtua dan saudaranya.
Harimau (Panthera tigris sumatrae) tersebut menggigit bagian leher korban. Ia mendapatkan 82 jahitan untuk luka di sepanjang leher dan kepalanya.
Ramli, ayah Jeremia, meyakini bahwa harimau yang berkonflik dengan anaknya adalah harimau yang dilepasliarkan oleh KLHK.
"Satu ekor [harimau yang terlihat]… di lehernya ada seperti tali pinggang," kata Ramli mengutip Tribun Medan.
Tali yang Ramli maksud diduga kuat merupakan alat yang dipasang di leher Beru saat pelepasliaran. Ramli juga mempertanyakan keputusan KLHK melepasliarkan harimau Beru di dekat lokasi warga.
"Kan Gunung Leuser itu ada tiga atau empat hutan [yang jauh dari warga].... [Dilepasliarkan] 15 kilometer [jauh dari warga] kan bisa. Kenapa di dekat warga dilepaskan sama [KLHK]?" kata Ramli.
Ia mengatakan, lokasi pelepasliaran Beru hanya berjarak sekitar tiga kilometer dari permukiman warga. Hal ini berbeda dengan rilis KLHK yang menyatakan bahwa lokasi pelepasliaran berjarak paling dekat 10 kilometer dari permukiman terdekat.
Konflik dengan Petani Sawit
Berselang tiga hari, Beru kembali berkonflik dengan Muhammad Ikhwan Sembiring (41), warga Desa Mekar Damai, pada Kamis (14/3/2024) pukul 17.30 WIB.
Ketika berkonflik, Ikhwan sedang memanen sawit tidak jauh dari tempat tinggalnya. Akibat konflik tersebut, korban mendapatkan luka sobek di kedua kakinya.
Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal Ramadhan juga mengonfirmasi keberadaan sabuk di bagian leher harimau yang berkonflik dengan Ikhwan.
"Kuat dugaan harimau ini merupakan harimau yang sama yang menyerang warga Desa Harapan Maju empat hari lalu, karena ciri-cirinya sama memakai gaspek (sabuk) di leher," kata Iqbal, mengutip Serambi News.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
