Populasi Menurun, Perdagangan Kukang Masih Terus Berlangsung

Gardaanimalia.com - Kukang (Nycticebus spp.) merupakan satu-satunya primata nokturnal yang beracun. Terdapat sembilan jenis spesies kukang (genus Nycticebus) yang ada di dunia dan tujuh di antaranya terdapat di Indonesia, yaitu Nycticebus javanicus di Jawa, N. hilleri, N.bancanus, N. coucang di Sumatra dan N. borneanus, N. kayan, N. menagensis di Kalimantan. Tiga di antaranya yaitu N. coucang, N. menagensis dan N. javanicus dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) seluruh spesies dari kukang ini mengalami penurunan populasi dikarenakan hilangnya habitat, pemanfaatan kukang sebagai obat-obatan dan tingginya perdagangan ilegal kukang di daerah lokal dan secara nasional.
Perdagangan kukang dilakukan secara online dan offline. Sosial media seperti Facebook dan Whatsapp merupakan platform yang sering digunakan untuk perdagangan secara online. Pada tahun 2018, Little Fireface Project mendapati bahwa rata-rata 43 kukang jawa ditawarkan di forum online dengan peningkatan 13 individu per bulan dibandingkan dari tahun 2017. Penggunaan kukang sebagai properti foto dan memamerkannya di media sosial juga merupakan salah satu hal yang mendukung pedagang untuk terus mengusahakan adanya stok untuk hewan ini.
Sementara itu, perdagangan offline masih terjadi di pasar hewan. Beberapa contoh pasar hewan di Jawa yang pernah memperniagakan satwa dilindungi ini adalah Pasar Pramuka, Pasar Barito, dan Pasar Jatinegara di Jakarta, Pasar Sukahaji di Bandung, dan Pasar Mawar di Garut.
Baca juga: Mengagumi, Jangan Sampai Menyakiti
Pada tahun 2012, berdasarkan penelitian V. Nijman, perdagangan kukang jawa menurun di pasaran. Namun, ada peningkatan sebanyak empat kali lipat pada perdagangan kukang sumatra. Tren ini dipengaruhi oleh oleh semakin sulitnya kukang jawa untuk didapatkan oleh pedagang. Namun, menurut IAR, perdagangannya tetap ada hingga tahun 2020.
Sebagai primata yang memiliki racun, pedagang seringkali memotong gigi bawah kukang untuk menghindari diri dari gigitan beracunnya atau untuk menghindari kukang saling menggigit selama dalam transportasi. Padahal memotong gigi bawah dari kukang ini sangat berpengaruh untuk kukang ke depannya.
Mereka yang masih hidup tidak dapat lagi dilepasliarkan karena tidak dapat mencari makanan kesukaan mereka yaitu getah pohon. Selain itu mereka tidak dapat melakukan grooming atau social grooming yang membutuhkan gigi bawah mereka untuk membersihkan diri.
Jadi, jangan jadikan kukang sebagai hewan peliharaan atau membeli kukang dengan alasan untuk "menyelamatkan" mereka. Semakin banyak pembeli maka semakin banyak juga penjualannya. Itu berarti perburuan kukang dan tindakan keji pemotongan gigi juga akan terus berlangsung. Apabila mengetahui perdagangan kukang, segeralah melaporkannya kepada pihak berwajib. Jika ingin ikut menyelamatkan dan melestarikan, maka jangan beli atau pelihara primata ini.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
