Peragakan Satwa Ilegal, Pengelola Kebun Binatang Mini Ditangkap Polisi

3 min read
2022-03-18 11:05:27
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua orang pengelola kebun binatang (mini zoo) diamankan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat berada di Kebon Kana Resto Jalan Kaliurang KM. 21, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Petugas mengamankan kedua orang tersebut lantaran diketahui telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa dilindungi yang dikemas dalam bentuk kebun binatang kecil.

Dalam jumpa pers pada Rabu (16/3), AKBP Endriadi, Wakil Direskrimsus Polda DIY menyebut dua orang pengelola mini zoo yang diamankan oleh pihaknya tersebut berinisial ABS dan SHD.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki ternyata tempat tersebut belum mengantongi izin untuk konservasi hewan langka," ujar Endriadi.

Adapun jenis satwa yang disita, yaitu 1 ekor elang bondol (Haliastur indus), 1 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 2 ekor merak hijau (Pavo muticus).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), 3 ekor landak jawa (Hystrix javanica), dan 1 ekor binturong (Arctictis binturong).

Endriadi mengatakan bahwa semua satwa yang disita tersebut telah dititipkan ke tempat penangkaran rusa milik BKSDA di Kalurahan Gading Kapanewon Playen, Gunung Kidul, untuk ditangani lebih lanjut.

Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 3 orang lainnya yang berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25). Ketiga orang tersebut diduga melakukan jual beli satwa dilindungi.

Ia pun menerangkan, bahwa FCW diamankan lantaran memperdagangkan sejumlah burung nuri. Sementara AP diketahui menjual satu ekor trenggiling beserta sisiknya seberat 2,5 kilogram.

Adapun FAW diketahui telah melakukan penjualan online satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) melalui media sosial.

"Penjualan (para pelaku) dilakukan secara online maupun offline, alias bertemu secara langsung," jelas Endriadi.

Sehingga, lanjutnya, total para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polda DIY berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 2 pengelola mini zoo, dan 3 orang lainnya tersebut.

"Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta," kata Endriadi.

Para tersangka telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sementara itu, Uut Budiarto, Koordinator BKSDA Resor Sleman dan Kota Yogyakarta turut menyampaikan bahwa puluhan satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat.

Semua satwa rencananya akan dikembalikan ke habitatnya. "Nanti kalau sudah siap akan kita lepas. Sekarang akan kami rehablilitasi dulu," tuturnya.

Tags :
kukang elang binturong kakatua
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25