Peragakan Satwa Ilegal, Pengelola Kebun Binatang Mini Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Dua orang pengelola kebun binatang (mini zoo) diamankan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) DIY saat berada di Kebon Kana Resto Jalan Kaliurang KM. 21, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Petugas mengamankan kedua orang tersebut lantaran diketahui telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa dilindungi yang dikemas dalam bentuk kebun binatang kecil.
Dalam jumpa pers pada Rabu (16/3), AKBP Endriadi, Wakil Direskrimsus Polda DIY menyebut dua orang pengelola mini zoo yang diamankan oleh pihaknya tersebut berinisial ABS dan SHD.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki ternyata tempat tersebut belum mengantongi izin untuk konservasi hewan langka," ujar Endriadi.
Adapun jenis satwa yang disita, yaitu 1 ekor elang bondol (Haliastur indus), 1 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 2 ekor merak hijau (Pavo muticus).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), 3 ekor landak jawa (Hystrix javanica), dan 1 ekor binturong (Arctictis binturong).
Endriadi mengatakan bahwa semua satwa yang disita tersebut telah dititipkan ke tempat penangkaran rusa milik BKSDA di Kalurahan Gading Kapanewon Playen, Gunung Kidul, untuk ditangani lebih lanjut.
Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 3 orang lainnya yang berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25). Ketiga orang tersebut diduga melakukan jual beli satwa dilindungi.
Ia pun menerangkan, bahwa FCW diamankan lantaran memperdagangkan sejumlah burung nuri. Sementara AP diketahui menjual satu ekor trenggiling beserta sisiknya seberat 2,5 kilogram.
Adapun FAW diketahui telah melakukan penjualan online satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) melalui media sosial.
"Penjualan (para pelaku) dilakukan secara online maupun offline, alias bertemu secara langsung," jelas Endriadi.
Sehingga, lanjutnya, total para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polda DIY berjumlah 5 orang, yang terdiri dari 2 pengelola mini zoo, dan 3 orang lainnya tersebut.
"Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta," kata Endriadi.
Para tersangka telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sementara itu, Uut Budiarto, Koordinator BKSDA Resor Sleman dan Kota Yogyakarta turut menyampaikan bahwa puluhan satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat.
Semua satwa rencananya akan dikembalikan ke habitatnya. "Nanti kalau sudah siap akan kita lepas. Sekarang akan kami rehablilitasi dulu," tuturnya.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
