Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon

Septian
3 min read
2024-06-20 20:22:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang penumpang kapal tertangkap membawa seekor nuri bayan (Eclectus roratus) berwarna hijau di Pelabuhan Yos Soedarso, Kota Ambon.

Polhut BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto mengatakan bahwa satwa diletakkan terduga pelaku dalam karton yang dibungkus kantong plastik.

"Petugas mengamankan burung tersebut dari seorang penumpang laki-laki yang menenteng kantong plastik berwarna hitam saat turun dari kapal yang baru tiba dari arah Papua, Dobo, Tual bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon," ujarnya, Kamis (20/6/2024) dilansir dari Antara.

Pada waktu itu, suara burung terdengar ketika para penumpang berbondong-bondong turun dari kapal. Petugas Polhut Pos Pelabuhan Ambon lalu bergegas memeriksa barang bawaan penumpang.

Seorang penumpang yang membawa nuri bayan itu termasuk yang dihampiri oleh petugas. Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah karton berwarna cokelat dan dilubangi.

"Setelah dilihat isi dalam karton ternyata berisikan satu ekor burung bayan berwarna hijau," kata Seto.

Nuri bayan merupakan satwa dilindungi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Oleh karenanya, usai menemukan satwa itu, petugas langsung mengamankannya. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan kepada penumpang tersebut.

"Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena melanggar undang-undang," ucap Seto.

Tindakan lanjutan, nuri bayan dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Di sana, satwa diserahkan kepada petugas atau perawat satwa (animal keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke alam atau habitatnya.

"Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut masih anakan dan dalam keadaan sehat," ungkapnya.

Seto Ingatkan Warga Jaga Satwa Liar


Dia mengingatkan bahwa untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan seperti nuri bayan tidak dapat ditemukan di tempat lain.

Menurutnya, kewajiban seluruh orang untuk menjaga keanekaragaman hayati yang ada, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Seto menuturkan harapannya kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus penyelundupan satwa kepada pihak berwenang, seperti BKSDA dan kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat apabila ada penyerahan ataupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL (tumbuhan dan satwa liar) tersebut pada masa kini ataupun masa yang akan datang," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jelas bahwa penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan pidana.

Seperti ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2. Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Jika melanggar, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
bksda maluku nuri bayan penyelundupan satwa dilindungi Pelabuhan Yos Soedarso Ambon
Writer: Septian
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25