Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Dua ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/2/2024).
Upaya perdagangan satwa dilindungi bernama ilmiah Chelonia mydas tersebut diungkap oleh Sat Polairud Polda NTT.
Pihak Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan penyu. Kemudian, tim segera turun ke lapangan dan menangkap dua tersangka atas nama Nasarudin Blegur dan Saiful.
"Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen, mengutip Antara.
Dari tiga penyu hijau tersebut, dua ditemukan dalam keadaan hidup dan satu ekor sudah dalam kondisi mati. Sementara, kedua tersangka saat ini telah berada di Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan penyu dari perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur. Rencananya, penyu hijau akan dijual untuk keuntungan pribadi.
"Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu," kata Hendra.
Kedua terduga pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Dua Penyu Hijau Dilepasliarkan
Merespons penemuan satwa dilindungi, pihak Sat Polairud Polda NTT langsung melapor kepada SKW IV Maumere Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT.
Esoknya, personel BBKSDA NTT berangkat menuju Pos Polairud Polda NTT di Kecamatan Larantuka pukul 08.00 WITA untuk melakukan identifikasi penyu.
Hasilnya, diketahui bahwa dua penyu yang masih hidup memiliki panjang karapas masing-masing 99 dan 92 sentimeter serta lebar 87 dan 85 sentimeter. Di sisi lain, penyu yang mati memiliki panjang karapas 81 sentimeter dan lebar 78 sentimeter.
Pihak BBKSDA NTT telah melepasliarkan dua ekor penyu yang masih hidup di Pantai Palo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur.
Sementara itu, penyu yang mati telah dikuburkan di Pantai Suster, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui
16/02/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Jalan Panjang Warga Pulau Sembilan Menjaga Penyu dari Kepunahan
16/01/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
