Penggagalan Perdagangan: Penyu Dilepasliarkan, Pelaku Terancam Bui

Aditya
3 min read
2024-02-16 12:58:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari usaha perdagangan ilegal di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/2/2024).

Upaya perdagangan satwa dilindungi bernama ilmiah Chelonia mydas tersebut diungkap oleh Sat Polairud Polda NTT.

Pihak Sat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan penyu. Kemudian, tim segera turun ke lapangan dan menangkap dua tersangka atas nama Nasarudin Blegur dan Saiful.

"Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen, mengutip Antara.

Dari tiga penyu hijau tersebut, dua ditemukan dalam keadaan hidup dan satu ekor sudah dalam kondisi mati. Sementara, kedua tersangka saat ini telah berada di Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan penyu dari perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur. Rencananya, penyu hijau akan dijual untuk keuntungan pribadi.

"Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu," kata Hendra.

Kedua terduga pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Dua Penyu Hijau Dilepasliarkan


Merespons penemuan satwa dilindungi, pihak Sat Polairud Polda NTT langsung melapor kepada SKW IV Maumere Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT.

Esoknya, personel BBKSDA NTT berangkat menuju Pos Polairud Polda NTT di Kecamatan Larantuka pukul 08.00 WITA untuk melakukan identifikasi penyu.

Hasilnya, diketahui bahwa dua penyu yang masih hidup memiliki panjang karapas masing-masing 99 dan 92 sentimeter serta lebar 87 dan 85 sentimeter. Di sisi lain, penyu yang mati memiliki panjang karapas 81 sentimeter dan lebar 78 sentimeter.

Pihak BBKSDA NTT telah melepasliarkan dua ekor penyu yang masih hidup di Pantai Palo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur.

Sementara itu, penyu yang mati telah dikuburkan di Pantai Suster, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Tags :
Chelonia mydas BBKSDA NTT Maumere perdagangan penyu
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25