Pecinta Satwa Serahkan Berang-Berang ke BBKSDA Riau

Gardaanlimalia.com - Dedi Cahyadiana, seorang warga Perumahan Bukit Raya Indah I, Simpang Tiga Pekanbaru menyerahkan sepasang berang-berang pada Senin (29/11) lalu.
Pecinta satwa tersebut membawa dua ekor berang-berang yang merupakan mamalia karnivora, lalu memberikannya secara langsung kepada Klinik Satwa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
“Satwa tersebut merupakan satwa liar yang dititipkan oleh temannya kepada beliau selama empat bulan, kemudian bapak tersebut tidak punya kemampuan untuk mengurusnya dan atas kesadaran sendiri juga untuk menyerahkannya kepada kita,” ujar drh Rini Deswita, Tim Medis Klinik Satwa BBKSDA Riau.
Setelah berang-berang itu diterima, drh Rini dan timnya pun segera melakukan observasi untuk memastikan kondisi fisik satwa.
Dari situ kemudian diketahui bahwa kedua satwa dilindungi tersebut memiliki jenis kelamin jantan dan betina. Dengan masing-masing usia diperkirakan sekitar satu tahun.
Berang-berang itu juga telah memiliki nama yaitu Boby untuk si jantan dengan berat tubuh 2,5 kilogram, dan betina yang bernama Kiwi dengan berat 2,4 kilogram.
Boby dan Kiwi saat ini dalam kondisi sehat dan sangat lincah setelah melewati pemeriksaan awal, ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (30/11).
Namun, proses identifikasi lebih lanjut masih akan dilakukan karena belum diketahui secara pasti berang-berang tersebut berasal dari jenis apa.
Kemudian, pihak BBKSDA Riau akan melakukan evaluasi terhadap kedua satwa langka itu untuk melihat perilaku dan kesehatannya lebih lanjut.
Hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah berang-berang itu bisa dilepaskiarkan ke alam bebas atau diserahkan ke lembaga konservasi, imbuh drh Rini.

Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Penyelundupan Bekantan hingga Kasturi Raja Sukses Digagalkan
15/09/23
Pecinta Satwa Serahkan Berang-Berang ke BBKSDA Riau
01/12/21
Stasiun Karantina Pertanian Parepare Gagalkan 4 Penyelundupan Sepanjang Januari
02/02/21
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
