Penyelundupan Bekantan hingga Kasturi Raja Sukses Digagalkan

Arafa
3 min read
2023-09-15 17:26:50
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan bekantan hingga kasturi raja berhasil digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) malam.

Dalam peristiwa tersebut, lelaki berinisial MPG (25) ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menerangkan bahwa pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur itu diringkus karena adanya laporan dari masyarakat.

Berangkat dari laporan itu, personel Polsek KPL pun menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih di lokasi yang tak jauh dari Pelabuhan Trisakti.

"Kita selidiki laporan itu, ternyata memang benar. Segera kita lakukan penindakan. Ditemukan satu mobil putih dengan nopol DA 1183 BI," ucap Sabana Atmojo.

Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa boks berisi satwa dilindungi. Ketika ditanya terkait dokumen pengangkutan, MPG tak dapat menunjukkannya.

"Ternyata satwa dilindungi itu hendak dibawa menuju Pulau Jawa (Surabaya), lalu ke Cikarang melalui jalur laut. Namun, tanpa dilengkapi dokumen," jelasnya saat jumpa pers, Rabu (13/9/2023).

Barang Bukti Penyelundupan Satwa


Adapun barang bukti satwa yang berhasil diamankan petugas dari tangan MPG, yaitu dua kotak berisi 4 ekor berang-berang, dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor.

Selain itu, terdapat juga dua kotak yang berisi 4 ekor satwa endemik bekantan (Nasalis larvatus), dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor.



"Kemudian burung kasturi raja sebanyak satu ekor yang disimpan dalam boks. Semua satwa yang dilindungi tersebut dalam keadaan hidup," papar Sabana Atmojo.

Setelahnya, MPG dan barang bukti satwa dilindungi tersebut dibawa petugas ke Markas Polsek KPL Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Dia mengungkapkan, bahwa satwa dilindungi itu didapat dari beberapa daerah di Kalimantan Selatan. MPG berperan sebagai kurir yang diupah Rp500.000 per pengantaran.

"Kita masih lakukan penyidikan. Kita kembangkan lagi, cari pelaku lain lagi karena ini kemungkinan ada jaringannya. Begitu juga dengan keterlibatan yang lain, masih kita pelajari dulu".

Atas perbuatannya, MPG terancam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, imbuh Sabana Atmojo, MPG juga pernah melakukan penyelundupan satwa liar sebanyak dua kali dan tidak ketahuan.

"Ini kali ketiganya, dan tersangka berhasil kami amankan. Hewan sebelumnya itu sempat burung elang juga yang dia kirim. Mungkin tergantung pesanan," pungkasnya.

Tags :
kasturi raja bekantan banjarmasin berang-berang penyelundupan hewan
Writer: Arafa
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25