Stasiun Karantina Pertanian Parepare Gagalkan 4 Penyelundupan Sepanjang Januari

Gardaanimalia.com - Tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara dan Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengamankan puluhan satwa dilindungi pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 06.30 WIT. Satwa-satwa tersebut diamankan dari Kapal KM Prince Soya yang berangkat dari Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Parepare.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Karantina Pertanian Parepare menemukan tiga sangkar yang dibungkus karton berisi monyet ekor panjang dan satu sangkar plastik berisi berang-berang.
“Ada sebanyak sembilan belas ekor monyet ekor panjang, lima berang-berang masing-masing dewasa tiga ekor dan anakan dua ekor," ungkap Kapolsek KPN, AKP M. Yusuf Badu.
Dari keterangan Yusuf, tidak ada ABK maupun penumpang yang mengaku sebagai sebagai pemilik satwa tersebut.
“Pada saat pemeriksaan bersama tim, kami temukan barang itu dan sudah ditinggal pemiliknya,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus mengidentifikasi orang yang bertanggungjawab terhadap satwa dilindungi tersebut.
Baca juga: Ekosida: Kejahatan Luar Biasa Terhadap Satwa dan Lingkungan Hidup
“Kita akan terus dalami dengan melakukan pemeriksaan kepada pemilik atau pengelola kapal dan para ABK,” tandasnya.
Sementara Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare, Andi Faisal, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA.
"Kami masih menunggu pihak BKSDA untuk menjemput hasil sitaan ini. Karena masuk dalam kategori dilindungi, maka akan dikembalikan ke habitatnya untuk dilepasliarkan,” kata Andi seperti dilansir dari laman Detik.com.
Modus Serupa Penyelundupan Satwa Liar
Dalam wawancara terpisah yang dilakukan Garda Animalia, Wahyu selaku Humas Karantina Pertanian Kota Parepare mengatakan bahwa tindak kejahatan ini sudah beberapa kali ditemui petugas Karantina Pertanian Parepare.
“Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare sepanjang 2021 telah melakukan penggagalan penyelundupan sebanyak empat kali, yaitu pada 7 Januari 2021, 25 Januari 2021, 26 Januari 2021, dan yang baru saja dilakukan Senin pagi ini,” papar Wahyu.
Dari 3 kali penindakan yang dilakukan di bulan Januari 2021, petugas telah mengamankan setidaknya 400 ekor burung yang hendak diselundupkan di antaranya jalak, beo, cucak ijo, dan betet.
“Modus tindak kejahatannya sama yakni menitipkan satwa-satwa liar ini di atas kapal dan ketika dilakukan pemeriksaan tidak ada yang mengaku siapa yang dititipi maupun siapa yang menitipkan,” imbuhnya.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Seekor Orang Utan Luka Parah
Menyadari tindak kejahatan terhadap satwa liar tetap tinggi meski di masa pandemi, Stasiun Karantina Pertanian Kota Parepare terus memperketat pengamanan dan memperkuat sinergitas dengan petugas lain yang ada di pelabuhan.
“Kami terus meningkatkan sinergitas dengan semua petugas yang ada di pelabuhan untuk memaksimalkan pengawasan bersama. Selain itu juga membuat surat edaran kepada semua kapal yang masuk ke Parepare untuk tidak mengangkut satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, yang tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan,” pungkasnya.

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
14/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
