Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa

Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan pada Sabtu (5/10/2024) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Tim gabungan itu terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Utara, dan BKSDA Sulawesi Utara.
Mereka berhasil meringkus CK (39) saat melakukan transaksi satwa liar di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
CK (39), warga Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan kedapatan memiliki sekaligus menjual enam satwa dilindungi.
Satwa tersebut adalah 4 ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan 2 ekor nuri bayan (Electus roratus).
CK selanjutnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Ia diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp3,5 miliar.
Aswin menegaskan, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi adalah salah satu prioritas utama dalam menjaga kekayaan alam Indonesia dan kelangsungan ekosistem.
Ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi antar pihak-pihak terkait akan terus ditingkatkan.
"Untuk mencegah kejahatan serupa terulang, Gakkum KLHK akan memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kerja sama dengan BKSDA, pemerintah daerah, kepolisian, karantina, Bakamla, dan Bea Cukai," imbuh Aswin pada Senin (7/10/2024).
Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara Askhari Masikki menekankan pentingnya peran satwa liar dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Kehilangan satwa-satwa ini tidak hanya mengganggu rantai makanan, tetapi juga berdampak negatif terhadap fungsi ekologis.
"Satwa liar, khususnya yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kehilangannya tidak hanya berdampak pada rantai makanan, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis yang vital untuk keberlanjutan alam," terang Askhari.

Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa
09/10/24
Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon
20/06/24
Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik
13/12/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Lima Tahun Rehabilitasi, TNAL Lepasliarkan Nuri Bayan
25/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
