Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan

Gardaanimalia.com - Seorang berinisial LMS (40) diduga terlibat kasus penyelundupan satwa dilindungi, yaitu kakatua dan nuri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku tersebut diamankan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, pada Sabtu (4/11/2023).
Saat operasi pembekukan, tim berhasil mengamankan 31 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Hal itu disampaikan melalui rilis resmi Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (8/11/2023). Pihaknya menyebut, LMS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dan dititipkan di Tahanan Mapolres Kota Baubau.
Penyidik diketahui menerapkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.
Upaya penyelundupan kakatua dan nuri bayan tersebut berhasil diungkap lantaran adanya laporan masyarakat. Laporan itu langsung direspons Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Dalam Operasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), pihaknya kerja sama dengan anggota Mapolres Kota Baubau dan BKSDA Sulawesi Tenggara.
Barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim gabungan dari KM Nggapulu. Satwa diturunkan dari kapal dengan menggunakan tali ke perahu.
Saat ini, kakatua dan nuri bayan telah dititipkan di Penangkaran Satwa BKSDA Sulawesi Tenggara Kendari guna dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dilepasliarkan.
Komitmen Selamatkan Kehati Indonesia
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menyebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
"[Selain itu, juga] mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Lanjutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi adalah komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
"Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir.
"Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran," ujar Aswin Bangun.
Berawal dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar. Kemudian, mengalami perubahan, yakni melalui media online untuk melakukan transaksinya.
Hal itu, lanjutnya, membuat Gakkum LHK terus mengembangan berbagai cara untuk melakukan pengamanan TSL seperti melalui cyber patrol untuk memantau perdagangan secara online.

Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Primata Endemik Buton Dilepas ke Hutan
12/06/23
Warga Bantu Evakuasi Piton Sepanjang 3 Meter di Kendari
09/01/23
Sadis! TKA China Santap Buaya 3 Meter, Begini Kronologinya
26/08/21
Warga di Sulawesi Tenggara Tangkap Buaya Sepanjang 3,9 Meter di Saluran Irigasi
23/07/21
BKSDA Sulawesi Tenggara Selamatkan Hiu Paus yang Terdampar
04/01/21
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
