BKSDA Sulawesi Tenggara Selamatkan Hiu Paus yang Terdampar

Gardaanimalia.com - Seekor Hiu paus (Rhincodon typus) dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara dan warga pada Sabtu (2/1/2021). Hiu dengan panjang kurang lebih 3,4 meter tersebut pertama ditemukan oleh warga.
"Hiu paus itu pertama terlihat berenang di kawasan Sungai Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendaro," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara, La Ode Kaida, dilansir dari laman Medcom.id (4/1/2020).
La Ode Kaida menjelaskan bahwa warga yang pertama melihat hiu paus itu memanggil warga lainnya. Kemudian, mereka memutuskan untuk melaporkan temuan kepada BKSDA.
Baca juga: Temukan 2 Anak Beruang Madu, Warga Langsung Lapor BKSDA
Menurut keterangan warga setempat, warga sudah berusaha untuk menggiring ikan tersebut ke laut sebelum tim BKSDA tiba di lokasi. Namun, usaha tersebut gagal. Kondisi air sungai yang berlumpur dan sedang surut menjadi kendala utama.
Tim BKSDA datang sekitar dua jam kemudian. Evakuasi langsung dilakukan.
"Sudah kita selamatkan dengan beberapa anggota tim penyelamat dari BKSDA dibantu masyarakat nelayan," jelas La Ode Kaida.
Masyarakat yang melintas di daerah jembatan Sungai Kambu pun ikut menyaksikan proses evakuasi tersebut.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
