Primata Endemik Buton Dilepas ke Hutan

Gardaanimalia.com - Seekor primata endemik Pulau Buton telah dilepasliarkan di kawasan hutan SM (Suaka Margasatwa) Lambusango, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6/2023).
Kepala SKW I, BKSDA Sulawesi Tenggara Laode Kaida mengatakan, monyet buton itu sebelumnya ditangkap oleh warga karena masuk permukiman.
"Monyet berjenis kelamin jantan tersebut, sebelumnya ditangkap warga karena kerap masuk di permukiman dan meresahkan," ucap Laode, Minggu (11/6/2023) dilansir dari RRI.
Satwa dengan nama ilmiah Macaca Ochreata Brunescens itu diserahkan warga Kelurahan Wajo Kota Baubau ke Dinas Damkar Kota Baubau. Lalu, diteruskan kepada BKSDA Sulawesi Tenggara.
Dia menerangkan bahwa primata endemik itu telah lewati masa karantina. "Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, monyet endemik Pulau Buton itu dikarantina selama beberapa hari," kata Laode.
Pada saat dilepasliarkan, ujar Laode, monyet buton jantan itu langsung masuk menuju ke dalam hutan yang mana adalah habitat alaminya.
Ia pun mengimbau warga agar beri laporan kepada pihak berwenang apabila temukan monyet endemik di sekitar permukiman guna segera dievakuasi.
Pengembalian monyet buton ke alam liar adalah bagian dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 9 Juni 2023.
"Jadi dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, melepasliarkan satwa tersebut ke habitat aslinya di Suaka Margasatwa Lambusango Kabupaten Buton," imbuh Laode.
Macaca Ochreata Brunescens adalah salah satu primata asli Pulau Sulawesi. Spesies ini hanya dapat ditemui pada dua pulau, yaitu Pulau Buton dan Muna.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
