Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik

Gardaanimalia.com - Terdapat 29 burung khas Indonesia wilayah timur yang ditranslokasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Selasa (12/12/2023).
Translokasi dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Sulawesi Tenggara.
Kabar mengenai pemindahan satwa tersebut diinformasikan melalui Instagram resmi milik BKSDA Maluku pada Rabu, 13 Desember 2023.
Burung yang berstatus dilindungi itu diketahui merupakan barang bukti hasil kegiatan pengamanan dari peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Pengamanan dilakukan oleh petugas BKSDA Sulawesi Tenggara, Balai PPHLHK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Laut Murhum, Kota Baubau.
"Saat ini, proses penanganan kasusnya sedang diselesaikan oleh penyidik dari Balai PPHLK Wilayah Sulawesi," tulis akun BKSDA Maluku.
Jenis Burung yang Ditranslokasi
Adapun rincian satwa dilindungi tersebut, yaitu kakatua koki (Cacatua galerita) sejumlah 28 ekor dan nuri bayan (Eclectus roratus) sejumlah 1 ekor.
Dalam keterangan tertulis itu, pihak BKSDA Maluku juga menyampaikan bahwa saat ini seluruh satwa sedang diistirahatkan dan dilakukan perawatan.
"Dirawat terlebih dahulu di kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon," tulisnya.
Berdasarkan perencanaan pihak BKSDA Maluku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan burung kakatua koki dan nuri bayan.
"Rencanannya akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon," ungkap pihaknya.
Menurut pihak BKSDA Maluku, pengecekan ulang kesehatan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi satwa kakatua koki dan nuri bayan.
Di Indonesia, kedua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Tak sekadar itu, perlindungan terhadap satwa juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), Cacatua galerita berstatus least concern atau risiko rendah.

Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa
09/10/24
Penyelundupan Nuri Bayan dalam Karton Terbongkar di Ambon
20/06/24
Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik
13/12/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Lima Tahun Rehabilitasi, TNAL Lepasliarkan Nuri Bayan
25/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
