Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun

Mutia Hanifah
3 min read
2024-10-04 21:52:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang diamankan BKSDA Resor Sampit, kini diserahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun.

Satwa tersebut dijemput oleh SKW II Pangkalan Bun pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 17.10 WIB.

Informasi itu disampaikan Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah kepada Garda Animalia, Rabu (2/10/2024).

"Di Pangkalan Bun ada dokter yang melakukan pemeriksaan awal dan ada tempat lepas liarnya, di Suaka Margasatwa Lamandau atau Taman Nasional Tanjung Puting," ujar Muriansyah.

Diberitakan sebelumnya, BKSDA Resor Sampit telah menerima laporan dari Budiyanto, warga yang resah karena munculnya beruang madu di sekitar rumahnya.

Satwa berambut hitam itu diakui Budiyanto sudah muncul sejak Kamis siang (26/9/2024).

Sempat mengira seekor kucing, Budiyanto lalu terkejut karena satwa yang ia dekati adalah beruang madu.

"Saya melihatnya muncul di siang hari. Saat itu, beruang sempat melarikan diri setelah saya mendekatinya," ungkapnya, dilansir Catatan.co.id.

Beruang tersebut kembali muncul di malam hari untuk memakan ayam peliharaannya di dalam kandang.

Tidak berhenti di situ, keesokan harinya, beruang madu sempat menggaruk jendela rumah adik Budianto yang bersebelahan dengan rumahnya.

Pada 28 September, mamalia itu pun memasuki kamar mandi yang terletak di bagian paling belakang rumah Budiyanto. Namun, beruang berhasil kabur.

Proses Evakuasi Dilakukan secara Manual


Mendengar laporan tersebut, BKSDA Resort Sampit dibantu dua anggota Manggala Agni langsung melakukan observasi ke lokasi.

Mereka memasang satu unit perangkap beruang berbentuk drum berukuran sedang ke Jalan Kapten Mulyono Gang Mawar, Sampit, lokasi rumah Budiyanto.

Dua buah nanas diletakkan dalam perangkap sebagai umpan beruang.

"Kami telah memasang perangkap sejak kemarin di sekitar lokasi rumah Budiyanto yang berbatasan dengan kantor PDIP. Namun, beruang tidak tertangkap hingga pagi tadi saat saya menghubungi pelapor," ucap Muriansyah, mengutip borneonews.co.id.



Pada Senin (30/10/2024), sore hari, Muriansyah kembali menerima laporan dari anggota DPRD Koltim Paliansyah bahwa beruang berada di belakang kantor DPC PDIP.

Tim gabungan pun bekerja sama dan mencoba mengevakuasi beruang tersebut dengan cara manual menggunakan bantuan tali laso selama dua jam.

Muriansyah mengungkap, sebaiknya penangkapan satwa dilindungi harus menggunakan obat bius yang dibawa oleh tim rescue dari Pangkalan Bun.

Namun, mengingat kemunculan beruang berada di permukiman padat penduduk dan memugkinkan satwa melarikan diri, maka Muriansyah memutuskan untuk menangkap beruang secara manual. 

Proses evakuasi akhirnya membuahkan hasil saat petugas menggunakan tudung saji berwarna merah untuk menangkap beruang yang hendak lari.

"Ukuran beruang tersebut masih kecil, diperkirakan berusia antara anak hingga remaja. Melihat situasi di lapangan, kami memutuskan untuk bertindak cepat," ucapnya.

Tim penyelamat tersebut terdiri dari 1 anggota petugas BKSDA, 1 anggota Manggala Agni, dan 7 anggota Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kotim. Tidak ada korban yang terluka dalam proses evakuasi tersebut.


Kepemilikan Beruang Madu


Beruang madu diduga kuat merupakan satwa peliharaan warga yang lepas.

Dugaan itu timbul karena lokasi kemunculannya merupakan area semak belukar yang luasnya sekitar 30 kali 30 meter, bersebelahan dengan rumah warga.

Kawasan permukiman padat penduduk ini jauh dari habitat alami beruang madu, yaitu hutan. 

"Kemungkinan beruang ini adalah peliharaan warga sekitar yang terlepas, mengingat perilakunya yang tidak takut mendekati manusia dan terus berkeliaran di sekitar permukiman," ucap Muriansyah.

Dugaan ini diperkuat dari informasi petugas keamanan setempat. Petugas keamamanan melaporkan bahwa ada dua orang yang terlihat sedang mencari sesuatu, diduga beruang, beberapa hari lalu. 

Di Indonesia, beruang madu merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Penting untuk diketahui bahwa satwa dilindungi dilarang untuk dipelihara.

Statusnya rentan punah atau vulnerable menurut IUCN Red List.

Beruang madu juga masuk ke dalam status Appendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang berarti satwa ini sudah terancam punah dan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali untuk perdagangan internasional.

Tags :
beruang madu Helarctos malayanus bksda kalteng konflik beruang madu evakuasi beruang madu bksda sampit
Writer: Mutia Hanifah
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25