Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah lakukan translokasi 15 satwa liar dilindungi ke BKSDA Maluku.
Serah terima satwa dari Jawa Tengah tersebut dibenarkan petugas Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon pada Senin (31/7/2023).
"Kami telah menerima translokasi satwa liar yang dilindungi jenis burung. Semuanya dari BKSDA Jawa Tengah," jelas Seto dilansir dari Antara.
Seto merincikan, 15 burung terdiri dari 10 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 4 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dan 1 ekor nuri maluku (Eos bornea).
Ia juga menjelaskan, belasan burung itu adalah hasil sitaan dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Jawa Tengah.
"Ini kebanyakan satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat dan temuan petugas di Jawa Tengah. Untuk pemilik satwa dilindungi tersebut hanya dilakukan pembinaan saja," tambah Seto.
Selanjutnya, hewan dilindungi jenis burung itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh pihak BKSDA Maluku.
Namun, sebelum itu burung-burung terlebih dahulu akan dikarantina di kandang Pusat Konservasi Satwa di Kota Ambon. Karantina dilakukan untuk pemulihan kondisi fisik dan pemeriksaan kesehatan burung dilindungi itu.
Imbauan diberikan kepada masyarakat yang telanjur memiliki atau yang berkeinginan menangkap dan memelihara hewan dilindungi agar segera serahkan kepada pihak berwenang. Khususnya, Seto sebut, yang ada di daerah Maluku.
Seperti diketahui, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Aturan ini dibunyikan dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan pelanggarnya diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua
23/08/23
Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku
02/08/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
