Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya

Gardaanimalia.com - Lima ekor burung kakatua dilepasliarkan di kawasan Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Lepas liar yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku itu tepat berada di konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai.
Seluruh satwa dilindungi tersebut merupakan spesies kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan dikembalikan ke habitatnya pada Rabu (15/11/2023).
Informasi pengembalian satwa endemik Provinsi Maluku tersebut dikabarkan oleh Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto kepada Kompas, pada Kamis (16/11/2023).
"Rabu kemarin telah dilakukan pelepasliaran lima ekor kakatua maluku ke habitatnya di kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai," ujar Seto.
Dia mengatakan bahwa semua burung paruh bengkok tersebut berasal dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh pihak BKSDA Maluku.
"Lima ekor satwa yang dilepasliarkan itu merupakan hasil sitaan Polhut Seksi Konservasi Wilayah II Masohi," ungkap Seto.
Pelepasliaran itu sendiri, kata Seto, dilangsungkan di Suaka Alam Gunung Sahuwai karena kawasan itu adalah salah satu habitat asli burung kakatua maluku.
"Dipilihnya lokasi itu dikarenakan pada lokasi tersebut merupakan salah satu habitat satwa yang dilepasliarkan yaitu kakatua maluku," paparnya.
Selain itu, kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tersebut diketahui juga dalam kondisi baik dilihat dari segi vegetasi dan daya dukung lainnya.
Ujar Seto, proses lepas liar burung burung kakatua maluku tersebut juga disaksikan oleh pemerintah desa setempat dan pihak kepolisian.
Seto berharap, lima ekor burung dilindungi yang dilepasliarkan itu bisa kembali hidup dengan bebas tanpa ada gangguan apapun.
"Semoga satwa yang dilepasliarkan mampu survive dan berkembang biak di habitatnya sehingga keberadaannya di alam tetap lestari," tutur Seto.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Pintu Gelap, Jalur Penyelundupan Satwa Endemik
03/04/24
Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi
03/04/24
Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga
14/03/24
Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan
04/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
