2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia

Gardaanimalia.com – Dua tersangka pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi (PISL) asal Thailand diringkus aparat karena menyelundupkan satwa liar dari Indonesia ke Thailand pada Sabtu, (14/9/2024) lalu.
Sempat lolos di laut Sumatera, Thosaphon (29) dan Somporn (30) kemudian ditangkap di Distrik Lam Thap, Provinsi Krabi, Thailand Selatan.
Keduanya diciduk dengan sejumlah barang bukti berupa 10 kura-kura kuning (Geochelone denticulata), 11 burung kakatua (Cacatua moluccensis) dan banyak satwa dilindungi lainnya.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian Thailand, Divisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NED) dan lembaga terkait mendapatkan laporan dari The US Fish and Wildlife Service, sebuah departemen satwa liar dalam negeri di Amerika Serikat.
Mereka menginformasikan bahwa terdapat jaringan penyelundupan satwa liar yang tengah mengangkut satwa dilindungi dari Sumatera, Indonesia, melalui Provinsi Satun, Thailand.
“Dengan rencana menjualnya di Bangkok atau ke luar negeri. Selama interogasi, Thosaphon dan Somporn dilaporkan mengaku dipekerjakan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama 'Bang' untuk mengantarkan hewan-hewan tersebut ke Pasar Chatuchak di Bangkok,” tulis The Pattaya News.
Mereka lantas dijerat tuduhan atas kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin. Diserahkan kepada penyidik untuk mendapatkan proses hukum lanjutan.
Salah satu dari sekian kasus penyelundupan satwa ke Thailand
Penangkapan ini adalah salah satu dari serangkaian perdagangan satwa liar global yang melibatkan Indonesia dan Thailand di 2024.
Carolyn Cowan, penulis Mongabay mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, jaringan perdagangan satwa ilegal ini melibatkan begitu banyak satwa dilindungi dan terancam punah.
“Bahwa pembongkaran terbaru ini menyoroti jangkauan global jaringan perdagangan satwa liar. Menjadikan Thailand sebagai pusat pengiriman satwa dan tumbuhan yang didapatkan secara ilegal,” kata dia.
Menurut Lead WWF Anti-trafficking Madagaskar Simon Rafanomezantsoa hal ini membuktikan adanya jaringan terorganisir dari para penjual dan menggunakan jalur laut.
Terbukti pada Rabu, (1/5/2024) silam kepolisian Thailand menyita lebih dari 1.234 kura-kura dan 48 lemur.
"Operasi ini dicurigai (melalui jalur-red) dari Indonesia. Terdapat enam tersangka. Ini adalah salah satu penyitaan satwa liar terbesar dalam satu tangkapan,” kata dia di WWF Madagaskar.
Seperti yang terjadi di bulan September ini, operasi ilegal di bulan Mei memiliki kecenderungan yang cukup mirip. Yakni melalui Sumatera, Indonesia menuju Thailand Selatan.
"Kemungkinan ditujukan untuk pasar di Hong Kong, Korea Selatan dan Taiwan," kata Kepala Kepolisian Thailand Wacharin Pusit kepada media.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
