[caption id="attachment_24656" align="aligncenter" width="1477"] Operasi penyelundupan ilegal ini melibatkan jaringan global melalui jalur laut Indonesia. | Foto: Thepattayanews.com [/caption]
Gardaanimalia.com – Dua tersangka pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi (PISL) asal Thailand diringkus aparat karena menyelundupkan satwa liar dari Indonesia ke Thailand pada Sabtu, (14/9/2024) lalu.
Sempat lolos di laut Sumatera, Thosaphon (29) dan Somporn (30) kemudian ditangkap di Distrik Lam Thap, Provinsi Krabi, Thailand Selatan.
Keduanya diciduk dengan sejumlah barang bukti berupa 10 kura-kura kuning (Geochelone denticulata), 11 burung kakatua (Cacatua moluccensis) dan banyak satwa dilindungi lainnya.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian Thailand, Divisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NED) dan lembaga terkait mendapatkan laporan dari The US Fish and Wildlife Service, sebuah departemen satwa liar dalam negeri di Amerika Serikat.
Mereka menginformasikan bahwa terdapat jaringan penyelundupan satwa liar yang tengah mengangkut satwa dilindungi dari Sumatera, Indonesia, melalui Provinsi Satun, Thailand.
“Dengan rencana menjualnya di Bangkok atau ke luar negeri. Selama interogasi, Thosaphon dan Somporn dilaporkan mengaku dipekerjakan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama 'Bang' untuk mengantarkan hewan-hewan tersebut ke Pasar Chatuchak di Bangkok,” tulis The Pattaya News.
Mereka lantas dijerat tuduhan atas kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin. Diserahkan kepada penyidik untuk mendapatkan proses hukum lanjutan.
[caption id="attachment_24655" align="aligncenter" width="1477"]
11 burung kakatua (Cacatua moluccensis) diselundupkan dari Indonesia ke Thailand. | Foto: Thepattayanews.com[/caption]
Berita
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20 September 2024|By Hasbi


Hasbi
Belum ada deskripsi