Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua

Gardaanimalia.com - Satu ekor burung kakatua diamankan tim gabungan saat melakukan pengawasan peredaran TSL (tumbuhan satwa liar) di Pelabuhan Laut Saumlaki.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki bersama tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI Saumlaki.
Tim gabungan menemukan burung kakatua di atas KM (kapal motor) Leuser, sebuah kapal laut penumpang komersil yang dioperasikan oleh PT PELNI.
Polhut (polisi hutan) BKSDA Maluku Seto mengatakan, bahwa penemuan satwa dilindungi di KM Leuser tersebut terjadi pada pukul 01.00 WIT, dengan tujuan Ambon.
"Petugas menemukan satu ekor burung kakatua jambul kuning yang kepemilikannya tidak diketahui," ungkap Seto, Senin ( 21/8/2023) dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan, burung langka tersebut kini telah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki. Burung kakatua itu akan direhabilitasi dan dicek kondisi kesehatannya sebelum dilepasliarkan.
"Burungnya sudah diamankan dan dikarantina. Perlu dikembalikan sifat liarnya baru bisa dilepasliarkan," kata Seto.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan penyelundupan satwa dilindungi adalah terlarang.
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan kena pidana.
Dalam undang-undang tersebut, barangsiapa yang melanggar akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Seto berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat secara khusus. Saat ini, banyak jenis-jenis satwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.
"Mari kita jaga dan lestarikan pusparagam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang," imbaunya.
Perlu diketahui, burung kakatua berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua
23/08/23
Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku
02/08/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
