Enam Kukang Sumatera Kembali ke Alam Bebas

Gardaanimalia.com - Sebanyak enam ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan di kawasan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Lampung.
Satwa yang dilepasliarkan oleh Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat tersebut merupakan kukang yang diselamatkan dari kasus pemeliharaan satwa liar oleh masyarakat.
Kepala BBKSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya mengatakan, bahwa satwa telah menjalani proses pemulihan di salah satu pusat rehabilitasi di Bogor.
"Keenam kukang yang dilepasliarkan telah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan IARI (Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia) Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucapnya, Kamis (28/7).
Lokasi pelepasliaran satwa itu dipilih setelah melakukan proses survei. Alasan mengapa akhirnya kawasan hutan KPHL Batutegi yang ditetapkan, karena lokasi tersebut dinilai memenuhi persyaratan.
Hutan tersebut memiliki karakteristik habitat, berupa hutan campuran, hutan dataran rendah dengan gugus perbukitan yang mempunyai struktur dan komposisi yang beragam.
Kawasan yang berada pada ketinggian 200-1.700 mdpl itu mempunyai ketersediaan pakan melimpah, seperti tumbuhan kaliandra merah, tepus, meranti, suren, dan tumbuhan herba lainnya.
Di sana juga dapat ditemukan serangga, reptil dan burung kecil yang merupakan pakan kukang. Kemudian, populasi kukang yang stabil dan sering dijumpai, serta tingkat gangguan dan ancaman yang rendah pun menjadikan kawasan itu tepat untuk pelepasliaran satwa.
"Kami berharap satwa ini akan beradaptasi dengan baik di habitatnya di kawasan Hutan Lindung Batutegi serta berkembang biak di masa depan," ungkapnya.
Sementara, Direktur Program Yayasan IARI, Karmele Llano Sanchez mengatakan, keenam Nycticebus coucang yang dikembalikan ke habitat alami, terdiri dari 3 ekor jantan dan 3 ekor betina.
"Yang betina 3 ekor yaitu Tigan, Murphy, dan Anjay. Sedangkan yang jantan ada 3 ekor, yaitu Sukhoi, Lulu, dan Terserah," ujar Karmele.
Dia menjelaskan, tiga ekor kukang berasal dari kasus pemeliharaan satwa liar oleh masyarakat. Sedangkan, tiga ekor lainnya merupakan hasil perawatan dan rehabilitasi sejak bayi.
Karmele memberikan apresiasi atas dukungan dari pemerintah, utamanya BBKSDA Jawa Barat, BKSDA Bengkulu dan KPH Batutegi Lampung.
"Semoga makin banyak pihak-pihak pemerintah dan masyarakat bisa terlibat dalam kegiatan semacam ini," imbuhnya. Ia juga berharap, kelestarian hutan dan alam terus terjaga, sehingga semakin banyak rumah untuk satwa-satwa liar.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
