Delapan Satwa Dilindungi Dilepasliarkan ke Habitat Alami

Gardaanimalia.com - Sebanyak delapan ekor satwa dilindungi dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan ke Suaka Margasatwa Dangku di Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (29/6).
Delapan satwa itu terdiri dari 4 ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus), 2 ekor beruang madu (Helarctos malayanus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), dan 1 ekor kucing hutan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Yusmono mengatakan bahwa semua satwa tersebut merupakan hasil serahan masyarakat dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga April 2022.
Sebelum dikembalikan ke habitat alami, ujarnya, seluruh satwa telah direhabilitasi terlebih dahulu di Resor Konservasi Wilayah IV Palembang.
Yusmono menjelaskan, apabila insting bertahan hidup satwa liar itu sudah kembali, maka seluruh satwa akan dilepasliarkan ke habitat asalnya.
Ia menyebut, bahwa salah satu di antara satwa dilindungi yaitu owa siamang merupakan satwa yang keberadaannya kini mulai terancam punah.
Aktivitas perburuan serta banyaknya permintaan di pasar gelap membuat pupolasi owa siamang mengalami penurunan setiap tahunnya.
Adapun lokasi kawasan Suaka Margasatwa Dangku tersebut dipilih karena merupakan habitat asli owa siamang serta beruang madu dan binturong.
Menurutnya, dengan pelepasliaran yang dilakukan oleh pihaknya, maka akan menambah keanekaragaman hayati di dalam lokasi tersebut. "Di sini juga ada harimau, beruang, tapir serta berbagai jenis burung asli Sumatera," tambahnya.
Sehingga, Yusmono mengingatkan kepada masyarakat yang masih menyimpan ataupun memelihara satwa dilindungi untuk dapat menyerahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan.
"Kami imbau warga yang masih memiliki satwa yang dilindungi agar segera diserahkan. Sebab, hal itu bisa terancam pidana," tegasnya.
Selain itu, ia berharap setelah dilepasliarkan, owa siamang, beruang madu, serta binturong akan berkembang biak dan bertumbuh. "Agar populasinya tetap terjaga," tandasnya.

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Beruang Madu Pincang Muncul di Permukiman, BBKSDA Riau Pasang Perangkap!
17/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
