BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah mengevakuasi dua individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) di Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Penyelamatan ini berawal dari laporan kolektif masyarakat yang menyatakan bahwa ada dua individu orangutan di perkebunan yang lokasinya jauh dari hutan sekunder.
Evakuasi pertama berlangsung pada Selasa (18/2/2025) terhadap orangutan jantan yang berusia 18 tahun.
Mawas tersebut diamankan petugas BKSDA, bersama Balai Taman Nasional (BTN) Tanjung Puting, dan Orangutan Foundation International (OFI) dalam keadaan sehat. Satwa liar dengan berat 43,85 kilogram itu kemudian diberi nama Ketapi.
Keesokan harinya (19/2/2025), tim juga berhasil menyelamatkan orangutan kalimantan berjenis kelamin jantan dalam kondisi sehat. Primata berusia 25 tahun ini diberi nama Kemanjing, memiliki bobot 72,69 kilogram.
Karena kondisinya sehat, Ketapi dan Kemanjing langsung dilepasliarkan pada Kamis (20/2/2025) di lokasi yang berbeda.
"Tidak mungkin dua jantan dilepas di tempat yang sama, dikhawatirkan berebut wilayah jelajah, dikhawatirkan berkelahi," terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi kepada Garda Animalia, Rabu (26/2/2025).
Ketapi dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Lamandau di daerah Sungai Rasau, sedangkan Kemanjing dilepasliarkan di Danau Masoraian.
Dendi juga menjelaskan, kedua individu tersebut tidak melalui masa monitoring atau pemantauan, sebab keduanya merupakan orangutan liar, berbeda dengan orangutan rehabilitasi yang harus dipantau kemampuannya mencari makan ketika dilepasliarkan.
Untuk mencegah orangutan kembali masuk kawasan kebun, BKSDA mengutarakan bahwa pihaknya akan mengajak masyarakat untuk tidak membuka hutan lagi, mengimbau agar masyarakat tidak membunuh orangutan, serta melakukan mitigasi konflik satwa liar.

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Tiga Orangutan yang Dievakuasi BKSDA Kalteng sudah Dilepasliarkan
27/10/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
