Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara

Gardaanimalia.com - Seorang warga negara Vietnam Le Van Hieu dituntut 12 bulan penjara atas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Pontianak.
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan, atas perbuatan Le Van Hieu yang terungkap berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara 1 tahun.
"Kemudian dengan denda sebesar Rp56 juta atau subsider kurungan 3 bulan," lanjut Muhammad Tohe.
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dihadirkan secara daring melalui Zoom. Usai tuntutan dibaca, terdakwa mengajukan pembelaan.
Pasalnya, Le Van Hieu merasa keberatan dan meyakini hanya membawa satwa-satwa itu, dan satwa bukanlah miliknya.
Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menilai Le Van Hieu telah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa merupakan nakhoda kapal," ungkap Tohe.
Adapun berkas kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan moda transportasi kapal tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/Pid.B/LH/2023/PN Ptk.
Selundupkan Satwa di Pontianak, Kapal Vietnam Dicegat
Diketahui, sebelumnya Lantamal XII Pontianak gagalkan pengangkutan hewan dilindungi dari Kalimantan Barat menuju luar negeri.
Satwa yang terdiri dari primata dan burung langka itu dibawa dengan menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Selasa (20/12/2022).
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto sebut, kasus itu terbongkar berkat informasi yang dihimpun di lapangan.
"Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi," ujar Suharto.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sebanyak 36 hewan dilindungi, yaitu 16 ekor bekantan, 19 ekor kakatua putih, dan 1 ekor kakatua raja.
Prajurit juga amankan 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing. "Kemudian, ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor," jelas Suharto.
Semua satwa tak dilindungi itu diangkut tanpa ada dokumen apapun, termasuk dokumen karantina.
Menurutnya, satwa liar itu disimpan di kamar ABK dan sudah berada dalam kandang. "Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan," tandas Suharto.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
