Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng

Gardaanimalia.com - Dua anak owa jenggot putih (Hylobates albibarbis) yang diberi nama Air dan Api diserahkan oleh warga Sampit kepada BKSDA Kalimantan Tengah pada Selasa (5/11/2024).
Warga Sampit atas nama Lia Cristin itu menyerahkan dua anak primata kepada tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah II dan petugas Resor Sampit.
Saat diserahkan kondisi Air tampak sehat, sedangkan Api memiliki bekas cidera kaki. Kedua anak owa ini berjenis kelamin jantan.
Kepada petugas, Lia Cristin mengatakan bahwa dua owa tersebut berasal dari Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Dibawa ke Sampit oleh suami saudari Linda yang bekerja di sana (di Kabupaten Lamandau)," terang Kepala BKSDA Resor Sampit Muriansyah, Jumat (9/11/2024).
Setelah dibawa ke Sampit, Linda sempat merawat dua individu owa itu selama dua bulan.
"Saat dirawat, owa-owa dilepaskan di pepohonan depan rumah saudari Lia, tanpa dikandangkan atau diikat," sambung Muriansyah.
Lima hari sebelum proses penyerahan, tim BKSDA telah melakukan upaya persuasif kepada Lia.
Petugas menjelaskan terkait perilaku dan psikologi owa sebagai satwa liar, serta bagaimana pemeliharaan juga dapat berdampak kepada pemelihara.
Tak lupa, petugas turut mensosialisasikan risiko kesehatan dan dampak negatif lain jika memelihara owa.
Usai serah terima, dua ekor owa langsung dibawa tim WRU SKW II ke kantor SKW II di Pangkalan Bun.
Di sana owa akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya.
Untuk diketahui, owa merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Di Indonesia, tidak hanya owa jenggot putih atau owa kalimantan yang berstatus dilindungi. Terdapat enam spesies lain yang tergolong dilindungi. Enam jenis itu adalah owa ungko (Hylobates agilis), owa bilau (Hylobates klosii), owa serudung (Hylobates lar), owa jawa (Hylobates moloch), owa kalawat (Hylobates muelleri), dan owa siamang (Symphalangus syndactylus).

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
11/11/24
Tiga Orangutan yang Dievakuasi BKSDA Kalteng sudah Dilepasliarkan
27/10/24
Berulang Kali Beruang Madu Masuk Desa, tetapi Belum Ada Penanganan
03/09/24
Diserahkan Warga, Kucing Kuwuk Dibebasliarkan BKSDA Kalteng
23/07/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
