Diserahkan Warga, Kucing Kuwuk Dibebasliarkan BKSDA Kalteng

Gardaanimalia.com - BKSDA Kalimantan Tengah menerima penyerahan sepasang kucing kuwuk dari seorang warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (19/07/2024).
Berdasarkan keterangan yang dimuat pada akun Instagram BKSDA Kalimantan Tengah, warga bernama Alpini Sustri menyerahkan kucing hutan tersebut secara sukarela.
Dua ekor satwa dilindungi tersebut telah dirawat selama beberapa hari oleh Alpini dan anaknya. Ia mendapat satwa bernama latin Prionailurus bengalensis itu dari orang lain.
"Warga bernama Alpini Sustri warga Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya itu secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi yang sudah beberapa hari menjadi kesayangan anaknya," tulis BKSDA Kalteng, Sabtu (20/7/2024).
Setelah berdiskusi dengan rekan-rekan pegiat lingkungan yang juga rekan kuliahnya, Alpini memutuskan merelakan satwa dan menyerahkannya kepada BKSDA Kalteng.
BKSDA segera melepasliarkan satwa di habitatnya di Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Sungai Kapuas. Pelepasliaran di hari yang sama dilakukan karena kucing kuwuk tersebut masih memiliki sifat liar.
BKSDA Kalteng sangat mengapresiasi kesadaran yang tumbuh di lingkungan masyarakat tentang pentingnya satwa liar dilindungi.
Terlebih, dalam laman Direktori Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, tertulis bahwa kucing kuwuk memainkan peran penting dalam ekologi, yaitu sebagai predator yang mengendalikan populasi mangsanya.
Jenis kucing hutan yang juga dikenal dengan sebutan Mainland Leopard Cat ini memiliki corak seperti macan tutul dengan mata berwarna cokelat kehitaman.
Publikasi IUCN Red List pada 2023 mencatat, Prionailurus bengalensis berstatus LC (Least Concern) atau spesies risiko rendah.
Meskipun begitu, kucing kuwuk dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
