Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi

Gardaanimalia.com - Badan Karantina dan Inspeksi Malaysia (Maqis) menggagalkan upaya seorang pria asal Indonesia yang menyelundupkan lebih dari 1.000 burung murai/kucica kampung ke Malaysia pada Senin (2/11/2020) malam.
Direktur Maqis Johor, Nur Afifah A Rahman mengatakan perahu pria itu terlihat di Teluk Ramunia, Distrik Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Ketika muatannya diperiksa oleh petugas, mereka menemukan 1.053 burung Murai dalam 50 keranjang sekitar pukul 11 malam.
"Burung-burung murai itu diperkirakan bernilai RM42.120 (sekitar Rp 144 juta) dibawa untuk dipasarkan di pasar lokal,' ujarnya seperti dilansir dari thestar.com.my
Nur menjelaskan warga negara Indonesia berusia 61 tahun itu gagal menunjukkan izin yang sah atau sertifikat kesehatan dari dokter hewan untuk satwa-satwa tersebut.
Baca juga : Petugas Gagalkan Penyelundupan 256 Burung Liar Gunakan Bus Antar Provinsi
"Burung-burung ini berpotensi menjadi pembawa flu burung yang sangat patogen dan penyakit bawaan hewan lainnya,” katanya.
Nur Afifah menambahkan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 11 (1) dari Undang-Undang Pelayanan Karantina dan Inspeksi 2011 (UU 728) untuk impor ilegal hewan, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 11 (3) dari UU yang sama.
"Setelah upaya yang gagal itu, tersangka ditangkap oleh polisi laut," katanya.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas
25/10/19
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
