Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 1.500 ekor Belangkas dari Riau ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau pada Rabu (23/10) sore.
Ribuan belangkas mati disimpan didalam gudang penyimpanan Haji Boyimin di perairan Penipahan diJalan Bijaksana RT.003 RW.013, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan bahwa penggerebekan gudang penyimpanan tersebut diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan mencurigakan di Gudang Haji Boyimin.
"Dari informasi yang diterima Subdit Gakkum di Pos Polair Sinaboi, tim kami kemudian bergerak menggunakan kapal Tactical Ditpolairud Polda Riau. Setelah sampai di sana tim berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Rohil dan bergerak menuju lokasi penyimpanan satwa dilindungi berjenis belangkas tersebut," ujar Wawan
Ia mengatakan sebanyak 15 kotak fiber berisi total sekitar 1.500 belangkas beku berhasil diamankan dari gudang penyimpanan. Menurutnya, ribuan belangkas tersebut akan diselundupkan ke negeri jiran, Malaysia.
"Dengan penggrebekan ini, kami berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri," terangnya.
Seorang pemilik gudang berinisial IF alias Ipay (37) ditangkap petugas atas dugaan kepemilikan ribuan satwa dilindungi jenis Belangkas. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Pos Polair Panipahan, lalu dibawa ke markas Polair di Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Wawan, satwa jenis Belangkas ini memiliki harga yang cukup mahal di pasaran. Satu kilogram Belangkas dapat dihargai sekitar Rp. 500 ribu. Satwa-satwa itu dikumpulkan dari perairan Rokan Hilir yang memang merupakan habitat Belangkas.
Ia menjelaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membawa, memiliki, menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi. Siapapun yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta," ujarnya.
Belangkas satwa laut dilindungi
Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Ketiga Belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia. Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.
Satwa ini sering diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. Di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand dan Malaysia, belangkas banyak dijual untuk makanan mewah. Di Malaysia, telur dan daging belangkas laku dengan harga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 500 ribu per kilo-nya.
Padahal eksploitasi belangkas dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai dan mangrove. Secara ekologi, belangkas berfungsi untuk penyeimbang rantai makanan. Satwa ini menyediakan sumber protein bagi sebagian burung air dan juga monyet ekor panjang. Selain itu, belangkas juga berfungsi sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik invertebrata.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas
25/10/19
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
