6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan

Gardaanimalia.com - Sebanyak 1.200 ekor burung kacer (Copsychus saularis) berhasil diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Ribuan burung tersebut ditemukan di Pelabuhan Lalang, Sungai Apit, Provinsi Riau saat akan dikirim ke Provinsi Lampung.
Komandan Kapal Hayabusa Ipda Febrian Widylestanto menjelaskan, pelaku berinisial R berhasil diringkus pada hari Kamis (02/09/2021) pukul 07.00 saat tengah memindahkan burung selundupan tersebut ke dalam speedboat.
Informasi mengenai penyelundupan ini didapatkan melalui pengakuan warga sekitar. Setelah laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh polisi, tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri langsung meluncur untuk menyergap pelaku.
Baca juga: Dikhawatirkan Bawa Virus, Puluhan Lovebird Diamankan Petugas
“Untuk penyerahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan pada Subdit Gakkum Polairud Polda Riau untuk diproses dan dilakukan pengembangan,” ungkap Ipda Febrian.
AKBP Wawan selaku Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau menambahkan, setelah berhasil diamankan, ribuan burung tersebut langsung diserahkan kepada BKSDA Riau sebagai langkah penyelamatan.
Pelaku terbukti mengangkut ribuan ekor burung secara ilegal karena tak mengantongi surat resmi berupa sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan. Pelaku mengaku sudah enam kali melakukan penyelundupan burung kacer menggunakan speedboat tanpa nama asal Malaysia.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas
25/10/19
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
