Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat

Gardaanimalia.com - Puluhan hewan dilindungi di antaranya kakatua berhasil diamankan oleh Intel Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, pada Senin (16/1/2023).
Satwa-satwa ini diamankan setelah satu bulan lebih disembunyikan di kamp penampungan yang terletak di dalam hutan di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo mengatakan lokasi persembunyian ini merupakan tempat oknum melakukan transaksi satwa.
Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku kemungkinan akan memperjualbelikan satwa-satwa tersebut. Ini karena jumlah satwa sebanyak itu tidak mungkin untuk dipelihara.
"Kita ketahui bahwa burung-burung endemik Papua ini sangat menarik bagi kolektor-kolektor di Jawa sana dan harganya lumayan fantastis," imbuh Budy, Selasa (17/1/2023).
Total hewan yang diamankan sejumlah 98 ekor, meliputi 28 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan 26 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis).
Selain itu, terdapat pula 9 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 29 ekor nuri bayan (Eclectus roratus). 4 ekor biawak maluku (Varanus indicus), dan 2 ekor biawak ekor biru (Varanus macraei).
Status Konservasi Kakatua dan Biawak
Seluruh spesies tersebut, kecuali biawak ekor biru, merupakan jenis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bersama dengan itu, personil Subditgakkum Ditpolairud Polda Papua Barat juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RB (38) dan JJ (40).
Keduanya merupakan orang yang bertugas untuk menjaga burung dan biawak di kamp penampungan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.
Namun, polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang diduga menjadi aktor utama perdagangan hewan dilindungi.
Ditpolairud Papua Barat telah menyerahkan satwa kepada BBKSDA Papua Barat.
Kepala BBKSDA Papua Barat, Johny Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pelepasliaran setelah satwa melewati beberapa proses karantina.
Tak cuma itu, proses habituasi juga akan dilakukan di kandang transit di kantor balai dan Taman Wisata Alam Sorong. Sedangkan, lanjut kakatua maluku akan segera ditranslokasikan ke habitat aslinya.
"Secara bertahap mengembalikan jiwa liarnya. Karena kalau tidak dikembalikan jiwa liarnya, pada saat dilepasliarkan di alam takutnya tidak survive," jelasnya, pada Selasa (17/1/2023).

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
