Puluhan Kakatua Diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat

Finlan Aditya
3 min read
2023-01-19 19:58:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Puluhan hewan dilindungi di antaranya kakatua berhasil diamankan oleh Intel Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, pada Senin (16/1/2023).

Satwa-satwa ini diamankan setelah satu bulan lebih disembunyikan di kamp penampungan yang terletak di dalam hutan di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo mengatakan lokasi persembunyian ini merupakan tempat oknum melakukan transaksi satwa.

Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku kemungkinan akan memperjualbelikan satwa-satwa tersebut. Ini karena jumlah satwa sebanyak itu tidak mungkin untuk dipelihara.

"Kita ketahui bahwa burung-burung endemik Papua ini sangat menarik bagi kolektor-kolektor di Jawa sana dan harganya lumayan fantastis," imbuh Budy, Selasa (17/1/2023).

Total hewan yang diamankan sejumlah 98 ekor, meliputi 28 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan 26 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis).

Selain itu, terdapat pula 9 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 29 ekor nuri bayan (Eclectus roratus). 4 ekor biawak maluku (Varanus indicus), dan 2 ekor biawak ekor biru (Varanus macraei).

Status Konservasi Kakatua dan Biawak


Seluruh spesies tersebut, kecuali biawak ekor biru, merupakan jenis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bersama dengan itu, personil Subditgakkum Ditpolairud Polda Papua Barat juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RB (38) dan JJ (40).

Keduanya merupakan orang yang bertugas untuk menjaga burung dan biawak di kamp penampungan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.

Namun, polisi juga masih mengejar pelaku lainnya yang diduga menjadi aktor utama perdagangan hewan dilindungi.
Ditpolairud Papua Barat telah menyerahkan satwa kepada BBKSDA Papua Barat.

Kepala BBKSDA Papua Barat, Johny Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pelepasliaran setelah satwa melewati beberapa proses karantina.

Tak cuma itu, proses habituasi juga akan dilakukan di kandang transit di kantor balai dan Taman Wisata Alam Sorong. Sedangkan, lanjut  kakatua maluku akan segera ditranslokasikan ke habitat aslinya.

"Secara bertahap mengembalikan jiwa liarnya. Karena kalau tidak dikembalikan jiwa liarnya, pada saat dilepasliarkan di alam takutnya tidak survive," jelasnya, pada Selasa (17/1/2023).

Tags :
satwa dilindungi kakatua raja kakatua maluku nuri bayan Kakatua koki biawak maluku biawak ekor biru bbksda papua barat
Writer: Finlan Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25