Petugas Ekspedisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 10 Ekor Biawak Tanpa Telinga

Gardaanimalia.com - Penyelundupan sejumlah 10 ekor biawak tanpa telinga atau biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis) dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil digagalkan, Selasa (26/4).
Upaya pengiriman secara ilegal satwa dilindungi tersebut dilakukan melalui jasa pengiriman barang yang terdeteksi oleh petugas Regulated Agent (RA) Borneo Trans Mandiri di Jalan Arteri Supadio, Pontianak, dengan tujuan Medan.
Petugas operasional RA Borneo Trans Mandiri, Rian Endra Heriawan menyebut, 10 ekor biawak itu dikemas dalam dua kotak bertuliskan makanan ringan.
"Saat dimasukkan ke dalam x-ray baru kelihatan, ternyata ada 10 ekor biawak di dalam dua kotak makanan," ujar Rian kepada wartawan, Selasa (26/4) sore.
Kemudian, pada atas kardus sendiri ditulis alamat penerima berinisial ML yang berada di Kota Medan, sedangkan pengirim berinisial R.
"Sesuai dengan prosedur pemeriksaan kargo di mana barang datang dan dilakukan pemeriksaan barang apakah sesuai dengan dokumennya, saat dilakukan pemeriksaan ditemukanlah ketidaksesuaian antara dokumen dan isi," ungkapnya.
Setelah satwa endemik Kalimantan tersebut diamankan oleh petugas, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, guna proses lebih lanjut.
Koordinator Pos Bandara BKSDA Kalimantan Barat, Uswatun Khasana mengatakan, biawak tanpa telinga merupakan kadal endemik Indonesia yang hanya bisa ditemukan di Pulau Kalimantan.
Bahkan, lanjut Uswatun, statusnya masuk ke dalam satwa liar yang dilindungi. "Kami sudah lakukan pengecekan, bahwa benar ada percobaan pengiriman satwa liar dilindungi, yakni biawak tanpa telinga," ungkapnya.
Dia menjelaskan, selanjutnya akan dilakukan identifikasi dan penelusuran mendalam untuk mengetahui siapa pengirim dan dari mana asal satwa tersebut.
"Sementara, biawak ini akan diserahkan kepada pihak BKSDA Kalimantan Barat untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut," pungkasnya.
Lanthanotus borneensis merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Satwa endemik Kalimantan ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Penyelundupan Reptil di Bandara Mopah Gagal, 51 Satwa Diamankan
19/09/24
Selamat, 40 Biawak Tak Bertelinga Gagal Diperdagangkan ke Semarang
19/03/24
Satwa yang Muncul di Sungai Mentaya Bukan Buaya
01/02/24
30 Ekor Biawak Timor Dipulangkan ke Alam
06/12/23
Petugas Evakuasi Biawak Air dari Sekolah Dasar
05/10/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
