Penyelundupan Reptil di Bandara Mopah Gagal, 51 Satwa Diamankan

Gardaanimalia.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan reptil asal Merauke di Kargo Bandara Mopah, Minggu (15/9/2024).
Reptil-reptil tersebut rencananya akan dikirim ke Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 51 ekor reptil ditemukan dalam satu karton, terdiri dari 1 ekor ular sanca permata (Morelia amethistina), 2 ekor ular sanca karpet (Morelia spilota harrisoni), 7 ekor kadal pensil Burton (Liasis burtonis), 30 ekor kadal soa payung (Chlamydosaurus kingii), 6 ekor biawak kerdil (Varanus similis), dan 5 ekor biawak coklat (Varanus panoptes).
Upaya penyelundupan ini terungkap setelah paket mencurigakan terdeteksi melalui X-ray yang diawasi oleh Nuryani, petugas Avsec Bandara Mopah. Untuk memastikan isinya, paket dibuka bersama dengan perwakilan dari jasa pengiriman, Kopda Hendra dari Kopasgat Batalyon 461, Yudha dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah I Merauke, dan perwakilan Avsec Bandara Mopah.
"Betul, ada penahanan reptil yang rencananya dikirim ke Jatiwaringin, Bekasi. Reptil dimuat dalam 1 karton, yang di dalamnya terdapat empat box. Semua reptil saat ini sudah diamankan di kandang penahanan karantina," ungkap Anastasia Diva Putri, Dokter Hewan Karantina yang bertugas, dikutip dari Jangkauindonesia.com.
Semua reptil tersebut sudah diamankan di kandang penahanan Karantina Papua Selatan. Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, mengatakan sangat menyayangkan masih ada oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan penyelundupan reptil endemik Merauke.
Sebagai informasi, kadal soa payung, biawak kerdil, biawak coklat adalah reptil endemik Papua yang dilindungi. Sayangnya, biawak coklat terus mengalami penurunan populasi secara global.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Penyelundupan Reptil di Bandara Mopah Gagal, 51 Satwa Diamankan
19/09/24
Selamat, 40 Biawak Tak Bertelinga Gagal Diperdagangkan ke Semarang
19/03/24
Satwa yang Muncul di Sungai Mentaya Bukan Buaya
01/02/24
30 Ekor Biawak Timor Dipulangkan ke Alam
06/12/23
Petugas Evakuasi Biawak Air dari Sekolah Dasar
05/10/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
