Petugas Evakuasi Biawak Air dari Sekolah Dasar

Gardaanimalia.com - Seekor biawak air (Varanus salvator) terlihat di sebuah SD Negeri 63 Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Menerima informasi itu, petugas Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat segera mengevakuasi satwa, pada Kamis (5/10/2023).
Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat Rusdiyan P. Ritonga mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, panjang biawak sekitar 1,5 meter.
"Biawak itu kami evakuasi dari lingkungan SD Negeri 63 Surabayo," ucapnya, Kamis (5/10/2023).
Evakuasi biawak dengan jenis kelamin jantan itu dilakukan pihak BKSDA Sumatra Barat bersama anggota Patroli Anak Nagari (PAGARI).
Dia mengatakan, pengamanan satwa liar tersebut berdasarkan laporan dari siswa SD Negeri 63 Surabayo yang diterima oleh Resort Konservasi Wilayah II Maninjau.
Pihak BKSDA dan PAGARI pun segera menuju lokasi sekolah dasar yang berjarak sekitar 10 meter dari Kantor Resort Konservasi Wilayah II Maninjau.
Usai ditangkap, biawak air tersebut langsung dikembalikan ke alam liar. "Biawak tersebut segera kita lepas liar ke habitatnya agar biawak bisa berkembang," ungkapnya.
Rusdiyan P. Ritonga menambahkan bahwa biawak air merupakan jenis biawak yang tersebar luas di wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara.
Ujarnya, biawak liar ini paling sering dijumpai pada berbagai wilayah di Indonesia. Kemudian, satwa juga sering berada dekat dengan permukiman manusia.
Namun, Varanus salvator belum berstatus dilindungi di Indonesia. Namanya tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Sehingga, satwa liar itu juga tidak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
