Pemerintah Diminta Tegas untuk Tutup Pasar Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Seiring meningkatnya jumlah terinfeksi penyakit COVID-19 di Indonesia, wilayah Zona merah DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jum'at, 10 April 2020.
Dalam masa PSBB ini, beberapa tempat publik seperti sekolah, perkantoran, tempat hiburan, dan beberapa lokasi lain ditutup untuk mencegah penularan semakin meluas.
Namun, pemerintah DKI Jakarta masih belum menutup pasar hewan di wilayahnya. Dari hasil laporan masyarakat, dua pasar hewan terbesar di Jakarta yaitu Pasar Jatinegara dan Pasar Pramuka masih beroperasi pada hari Minggu (12/4/2020).
Pasar-pasar tersebut masih memperdagangkan satwa-satwa liar yang seharusnya tidak diganggu dan dibiarkan di habitatnya karena beresiko menyebarkan virus zoonosis apabila berkumpul di pasar.
Di tengah pandemi virus ini, terlihat beberapa kios yang masih buka memperdagangkan berbagai jenis satwa, meski tidak seramai seperti biasanya.
Sementara beberapa pasar hewan di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan Aceh ditutup sementara demi mengurangi resiko penyebaran virus corona.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan penutupan pasar hewan basah secara permanen di negara yang masih membukanya.
Elizabeth Maruma Mrema, penjabat sekretaris eksekutif PBB di bidang Keanekaragaman Hayati mengatakan pasar satwa liar berperan dalam penyebaran penyakit berbahaya.
"Penutupan pasar diperlukan untuk mencegah terjadinya pandemi di masa depan," ujarnya.
Namun ia menuturkan bahwa penutupan pasar harus didampingi kebijakan yang tegas di beberapa wilayah.
"Ditutupnya pasar dapat membantu mempromosikan perdagangan ilegal satwa liar, jika tidak ada alternatif yang jelas bagi masyarakat. Khususnya bagi warga yang hidupnya bergantung pada satwa liar," tuturnya.
Direktur Eksekutif Flight Indonesia, Marison Guciano mengatakan bahwa masih beroperasinya pasar
satwa liar meningkatkan resiko penyebaran virus korona yang saat ini sedang merebak.
"Pasar hewan/burung seharusnya ikut ditutup saat PSBB, melihat situasi saat ini," ujarnya saat diwawancarai oleh Gardaanimalia.com, Senin (14/4/2020).
Menurutnya, penutupan pasar hewan tidak hanya efektif untuk menurunkan resiko penyebaran virus corona, tetapi juga virus dan penyakit lain yang penularannya bersumber dari satwa liar ke manusia (zoonosis).
"Pemerintah masih belum melihat pasar hewan yang menjual satwa liar sebagai masalah dalam penyebaran virus korona," tuturnya.
Pemerintah, lanjutnya, masih percaya bahwa penularan virus corona dari manusia ke manusia bukan dari satwa liar ke manusia.
"Pemerintah harus tegas, terutama pemerintah daerah dimana pengelolaan pasar-pasar ini dibawah kewenangan mereka," tegasnya.
Kasus pertama penyakit COVID – 19 terjadi pada Desember 2019 akhir dan kemudian ditetapkan menjadi pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia WHO setelah menjangkiti sekitar 300 ribu orang di seluruh dunia.
Virus ini sendiri menyebar pertama kali di Pasar hewan Wuhan, sebuah tempat yang menjual berbagai jenis daging satwa liar untuk dikonsumsi.
Kebiasaan warga Cina yang senang mengkonsumsi daging satwa liar diduga menjadi pemicu mutasi virus corona, yang terdapat pada satwa liar, sehingga menyerang sistem pernafasan manusia.

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
05/02/25
Kenali Codot Talaud, Spesies Kelelawar yang Dilindungi di Indonesia
21/04/21
LIPI: Pemusnahan Satwa Liar Dianggap Bukan Solusi Kendalikan Virus Corona
10/07/20
Pemerintah Diminta Tegas untuk Tutup Pasar Satwa Liar
15/04/20
Penyelundupan Trenggiling dari Indonesia Tingkatkan Resiko Pandemi Virus Corona?
13/04/20
Perlukah Pemusnahan Kelelawar Dilakukan Demi Cegah Corona?
01/04/20
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
