Penyelundupan Trenggiling dari Indonesia Tingkatkan Resiko Pandemi Virus Corona?

Gardaanimalia.com - Indonesia, yang hingga kini masih berjuang melawan COVID-19, harus ikut menghentikan perdagangan satwa liar di wilayahnya, terutama setelah pandemi virus SARS-CoV-2 meningkat tajam.
Menghentikan perdagangan satwa liar untuk mencegah pandemic virus ini perlu dilakukan Indonesia, karena mengancam perekonomian, kesehatan dan keamanan dunia.
Banyak peneliti dan ahli satwa liar mengatakan bahwa perubahan perilaku manusia seperti perdagangan satwa liar serta penghancuran habitat satwa, telah memicu penyebaran virus bersifat zoonosis ini.
Indonesia telah lama dikenal sebagai salah satu sumber perdagangan satwa liar baik secara internasional, seperti Harimau, Beruang madu, berbagai jenis primata, Burung, Reptil, Kelelawar dan Trenggiling.
Trenggiling, bersama dengan Kelelawar, merupakan jenis satwa yang diduga merupakan inang dari virus SARS-CoV-2, seperti yang dilaporkan peneliti. Kedua jenis satwa liar ini sebisa mungkin dibiarkan di habitatnya dan tidak diperdagangkan di pasar-pasar.
Peneliti Mikrobiologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sugiyono Saputra mengatakan bahwa trenggiling merupakan kandidat kuat inang perantara virus corona. Ia menuturkan ada kesamaan material genetik virus corona yang diambil dari tubuh pasien dan trenggiling
"Jadi dugaannya coronavirus memang dari kelelewar. Kemudian perantaranya adalah trenggiling," ujarnya dikutip dari CNNindonesia.
Banyak satwa liar, seperti Trenggiling, diburu dan diperdagangkan dari hutan Indonesia untuk kebutuhan konsumsi, dan obat-obatan. Salah satu negara penerima pasokan satwa liar dari Indonesia adalah China.
Meskipun belum ada data lengkap mengenai populasi trenggiling di Indonesia, terdapat bukti perburuan skala profesional dan komersial untuk tujuan perdagangan internasional.
Dalam laporan Traffic sepanjang tahun 2010-2015, tercatat sebanyak 23,205 Trenggiling berhasil diamankan dari 92 kasus perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Hampir seluruh kasus ini memiliki hubungan dengan penyelundupan Trenggiling dari Indonesia ke luar negeri, seperti China, Taiwan, Malaysia dan Vietnam.
Perdagangan ilegal Trenggiling yang diselundupkan ke China dapat meningkatkan resiko munculnya wabah baru virus corona seperti COVID-19.
Selain itu, peneliti percaya bahwa virus yang telah mengubah kehidupan jutaan manusia ini memiliki keterkaitan dengan perdagangan satwa liar, seperti yang terjadi di Pasar Wuhan, China.
Kebiasaan warga Cina yang senang mengkonsumsi daging satwa liar diduga menjadi pemicu mutasi virus corona, yang terdapat pada satwa liar, sehingga menyerang sistem pernafasan manusia.
Pemerintah China sendiri telah mengeluarkan larangan perdagangan satwa liar di pasar-pasar untuk sementara.
Namun sayangnya, Pasar Wuhan yang sempat ditutup pada 1 Januari 2020 lalu kini mulai beroperasi kembali. Pembukaan kembali pasar satwa liar meningkatkan potensi wabah seperti COVID-19 akan kembali terulang.
Apabila Indonesia tidak menutup jalur perdagangan satwa liar secara tegas, maka secara tidak langsung Indonesia mendukung kemungkinan terjadinya kembali wabah virus di China yang akan berimbas secara global.
Langkah ini sekaligus dengan meningkatkan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar sesuai dengan Undang-Undang konservasi, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, seperti Trenggiling.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
