Pelepasliaran Binturong dalam Ritual Adat Naki Bukit Oha'k

Wahyu Nur Hanifah
3 min read
2023-09-18 21:17:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BKSDA Kalimantan Barat bersama masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, dan pihak lainnya melepasliarkan lima ekor binturong.

Pelepasliaran satwa pada Jumat (15/9/2023) tersebut merupakan bagian dari rangkaian Ritual Adat Naki Bukit Oha'k. Kegiatan ini juga bagian dari upaya pemerintah selamatkan satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Wiwied Widodo menyebutkan, bahwa empat ekor dari satwa liar yang dilepasliarkan berasal dari hasil sitaan.

"Empat di antaranya (binturong) yang dilepaskan adalah hasil razia saat patroli oleh BKSDA. Satu ekor lainnya didapat dari hasil informasi call center yang diadukan masyarakat," ungkapnya.

Binturong (Arctictis binturong) merupakan satwa yang dilindungi oleh negara. Tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Wiwied pun sangat mengapresiasi masyarakat Desa Rees dan seluruh pihak terkait dalam upaya menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia.

"Ke depan kami akan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan lain yang mendukung upaya konservasi, salah satunya dengan peningkatan SDM bagi pengelolaan kawasan ini," ujarnya.

Di antaranya, lanjut Wiwied, seperti konsep Desa Ramah Satwa. "Kami bersyukur sudah dapat tambahan kawan dan tambahan rumah untuk satwa liar hidup di alam," tuturnya.

Masyarakat Adat akan Jaga Alam dan Satwa


Bersamaan dengan pelepasliaran satwa tersebut, KLHK juga menyerahkan Surat Keputusan Hutan Adat atas tanah seluas 226 hektare kepada Dewan Adat Kabupaten Landak.

Penyerahan itu diikuti dengan penetapan batas kawasan hutan adat sebagai kelengkapan administrasi penetapan hutan adat secara sah.

Sebelumnya, Kepala Desa Rees Asdanus menyampaikan bahwa warga desanya telah menyepakati seluruh wilayah Bukit Oha'k akan ditetapkan sebagai hutan adat.

"Kami warga Desa Rees telah bersepakat menetapkan seluruh wilayah Bukit Oha’k sebagai hutan adat kami, yang akan kami jaga, baik tumbuhan, satwa, maupun alamnya," ungkapnya.

Dengan tidak merusak dan memburu satwa yang ada di dalamnya, kata Asdanus. "Jika ada yang melanggar, kami akan kenakan sanksi adat dan sanksi hukum yang berlaku".

Aturan tersebut, sambungnya, akan dituangkan dalam peraturan yang mengikat antara perangkat adat dan masyarakat melalui peraturan desa.

Tags :
satwa dilindungi binturong BKSDA Kalbar pelepasliaran satwa hutan adat
Writer: Wahyu Nur Hanifah
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25