Pelepasliaran Binturong dalam Ritual Adat Naki Bukit Oha'k

Gardaanimalia.com - BKSDA Kalimantan Barat bersama masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, dan pihak lainnya melepasliarkan lima ekor binturong.
Pelepasliaran satwa pada Jumat (15/9/2023) tersebut merupakan bagian dari rangkaian Ritual Adat Naki Bukit Oha'k. Kegiatan ini juga bagian dari upaya pemerintah selamatkan satwa dilindungi.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Wiwied Widodo menyebutkan, bahwa empat ekor dari satwa liar yang dilepasliarkan berasal dari hasil sitaan.
"Empat di antaranya (binturong) yang dilepaskan adalah hasil razia saat patroli oleh BKSDA. Satu ekor lainnya didapat dari hasil informasi call center yang diadukan masyarakat," ungkapnya.
Binturong (Arctictis binturong) merupakan satwa yang dilindungi oleh negara. Tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Wiwied pun sangat mengapresiasi masyarakat Desa Rees dan seluruh pihak terkait dalam upaya menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia.
"Ke depan kami akan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan lain yang mendukung upaya konservasi, salah satunya dengan peningkatan SDM bagi pengelolaan kawasan ini," ujarnya.
Di antaranya, lanjut Wiwied, seperti konsep Desa Ramah Satwa. "Kami bersyukur sudah dapat tambahan kawan dan tambahan rumah untuk satwa liar hidup di alam," tuturnya.
Masyarakat Adat akan Jaga Alam dan Satwa
Bersamaan dengan pelepasliaran satwa tersebut, KLHK juga menyerahkan Surat Keputusan Hutan Adat atas tanah seluas 226 hektare kepada Dewan Adat Kabupaten Landak.
Penyerahan itu diikuti dengan penetapan batas kawasan hutan adat sebagai kelengkapan administrasi penetapan hutan adat secara sah.
Sebelumnya, Kepala Desa Rees Asdanus menyampaikan bahwa warga desanya telah menyepakati seluruh wilayah Bukit Oha'k akan ditetapkan sebagai hutan adat.
"Kami warga Desa Rees telah bersepakat menetapkan seluruh wilayah Bukit Oha’k sebagai hutan adat kami, yang akan kami jaga, baik tumbuhan, satwa, maupun alamnya," ungkapnya.
Dengan tidak merusak dan memburu satwa yang ada di dalamnya, kata Asdanus. "Jika ada yang melanggar, kami akan kenakan sanksi adat dan sanksi hukum yang berlaku".
Aturan tersebut, sambungnya, akan dituangkan dalam peraturan yang mengikat antara perangkat adat dan masyarakat melalui peraturan desa.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
