Lebih dari 4.000 Kura-Kura Moncong Babi Kembali ke Habitatnya

Aditya
3 min read
2024-08-08 21:11:23
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sejumlah 4.605 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dilepasliarkan di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu (7/8/2024).

Proses pelepasliaran ini merupakan kegiatan restocking yang dilaksanakan oleh CV Alam Nusantara, badan usaha yang memiliki izin pembesaran (ranching) kura-kura moncong babi.

Dalam kegiatan ini, hadir pula perwakilan dari PT Freeport Indonesia yang telah mendukung proses lepas liar. 

Kepala Balai Besar KSDA Papua AG Martana mengatakan, hutan adat Kampung Nayaro dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena jauh dari permukiman.

"Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa-satwa di alam liar," sambungnya.

Dirinya juga menyampaikan, seluruh kura-kura moncong babi yang dilepasliarkan sudah dicek kesehatannya oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, pihaknya akan memonitoring untuk mendapatkan berbagai data sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan program.

Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Nunu Anugrah mengatakan bahwa program ini adalah bukti terhubungnya program konservasi ex-situ dan in-situ.

"Pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ," kata Nunu.

Satu-Satunya Pemegang Izin


Nunu menyampaikan apresiasinya kepada CV Alam Nusantara karena menunaikan kewajibannya melakukan restocking sebagai pemegang izin pembesaran satwa dilindungi.

"Upaya yang telah dilakukan oleh CV Alam Nusantara ini sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang berlaku bahwa salah satu kewajiban unit penangkaran adalah melaksanakan restocking atau pelepasliaran sebagian hasil pembesarannya," kata Nunu.

CV Alam Nusantara merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang memiliki izin mengelola fasilitas pembesaran kura-kura moncong babi.

Perlu diketahui, pembesaran (ranching) berbeda dengan pengembangbiakkan (breeding). Dalam pembesaran, anakan satwa tetap diambil dari alam liar yang kemudian dirawat di lingkungan terkontrol sampai usia tertentu.

Berdasarkan buku Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar 2024 yang dipublikasikan oleh KLHK, CV Alam Nusantara diberikan kuota untuk mengumpulkan 10 ribu telur kura-kura moncong babi dari Kabupaten Mimika dan Asmat.

Badan usaha tersebut dimandatkan untuk melepasliarkan 50 persen dari kura-kura yang berhasil dibesarkan. Sementara itu, 50 persen lainnya dapat dijual.

Perlu diketahui, kura-kura moncong babi masuk dalam Appendix II CITES, perjanjian internasional yang mengatur perdagangan lintas negara spesies-spesies dilindungi. Ini berarti, spesies ini boleh diperdagangkan untuk tujuan komersial di bawah pengawasan yang ketat.

Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan kura-kura moncong babi sebagai spesies genting (endangered) sejak Mei 2017.

Ancaman utama yang dihadapi kura-kura moncong babi adalah perdagangan ilegal. Mengutip Triantoro (2023), jumlah telur kura-kura moncong babi yang dikumpulkan secara ilegal di Asmat dalam satu musim peneluran dapat mencapai 100 ribu butir.

Tags :
kura-kura moncong babi bbksda papua Carettochelys insculpta lepas liar kura-kura moncong babi mimika papua tengah
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25