Sergap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Petugas Sita Ratusan Kura-Kura

Gardaanimalia.com - Terduga pelaku jual beli kura-kura satwa dilindungi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Senin (7/3).
Pelaku berinisial MIH yang merupakan warga Payakumbuh tersebut disergap oleh petugas dari kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal.
Dari penggerebekan rumah terduga pelaku itu petugas menemukan barang bukti berupa kura-kura atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 472 ekor dan baning coklat (Manouria emys) sebanyak 6 ekor.
Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan upaya perawatan yang maksimal terhadap barang bukti satwa yang berhasil diamankan oleh petugas.
https://youtu.be/woP5xUypzDA
Salah satu upaya yang akan dilakukan BKSDA Sumatera Barat, ujar Ardi Andono, ialah berkolaborasi dengan komunitas reptil yang ada di Padang.
Hal itu dilakukan lantaran kura-kura moncong babi yang masih kecil tersebut memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga butuh ada perawatan ekstra hati-hati.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus, ia mengatakan bahwa sekarang ini terduga pelaku telah dibawa dan diamankan petugas di Mapolda Sumatera Barat.
“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar,” ungkapnya, Selasa (8/3) dilansir dari Kata Sumbar.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa labi-labi moncong babi dan baning coklat merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tak hanya itu, kedua satwa langka tersebut juga masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan rincian, labi-labi moncong babi berstatus rentan punah, dan baning coklat berstatus kritis.
Sehingga, Ardi Andono pun mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama melakukan pelestarian satwa liar dilindungi, khususnya kura-kura endemik Indonesia.
“Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, membeli kedua satwa tersebut. Yuk kita selamatkan kura-kura endemik kita,” tutupnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
