Sergap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Petugas Sita Ratusan Kura-Kura

3 min read
2022-03-09 09:50:09
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Terduga pelaku jual beli kura-kura satwa dilindungi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Senin (7/3).

Pelaku berinisial MIH yang merupakan warga Payakumbuh tersebut disergap oleh petugas dari kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal.

Dari penggerebekan rumah terduga pelaku itu petugas menemukan barang bukti berupa kura-kura atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 472 ekor dan baning coklat (Manouria emys) sebanyak 6 ekor.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan upaya perawatan yang maksimal terhadap barang bukti satwa yang berhasil diamankan oleh petugas.

https://youtu.be/woP5xUypzDA

Salah satu upaya yang akan dilakukan BKSDA Sumatera Barat, ujar Ardi Andono, ialah berkolaborasi dengan komunitas reptil yang ada di Padang.

Hal itu dilakukan lantaran kura-kura moncong babi yang masih kecil tersebut memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga butuh ada perawatan ekstra hati-hati.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus, ia mengatakan bahwa sekarang ini terduga pelaku telah dibawa dan diamankan petugas di Mapolda Sumatera Barat.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar,” ungkapnya, Selasa (8/3) dilansir dari Kata Sumbar.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa labi-labi moncong babi dan baning coklat merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tak hanya itu, kedua satwa langka tersebut juga masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan rincian, labi-labi moncong babi berstatus rentan punah, dan baning coklat berstatus kritis.

Sehingga, Ardi Andono pun mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama melakukan pelestarian satwa liar dilindungi, khususnya kura-kura endemik Indonesia.

“Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, membeli kedua satwa tersebut. Yuk kita selamatkan kura-kura endemik kita,” tutupnya.

Tags :
kura-kura kura-kura moncong babi baning coklat jenis satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25