[caption id="attachment_24991" align="aligncenter" width="1600"] Ditreskrimsus Polda Kepri dengan barang bukti berupa baning coklat. | Foto: Tribata News[/caption]
Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua terduga pelaku penyelundupan sepuluh ekor baning coklat (Manouria emys).
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers pada Senin (28/10/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan FP dan AW di Kantor J&T Cargo Batam Kota.
"Pada Rabu (9/10/2024) telah dialksanakan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana KSDAE sekira pukul 15.25 di Kantor J&T Cargo Batam Kota," ucap Ade.
Dikatakan Ade, sepuluh ekor kura-ura darat itu diangkut menggunakan peti kayu dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Didapati sebanyak sepuluh ekor hewan dilindungi, yaitu kura-kura darat jenis baning coklat yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau," terangnya.
Dari Kantor J&T Kargo Batam Kota, petugas membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, satwa tersebut memiliki nilai jual Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per ekornya. Perbedaan harga tersebut bergantung pada ukuran kura-kura yang akan dijual.
Para pelaku berencana menjual baning coklat tersebut ke Singapura dan Malaysia dengan nominal 3 kali lipat per ekor dari harga di atas.
Berita
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30 Oktober 2024|By Hastini Asih


Hastini Asih
Belum ada deskripsi