Ratusan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Akan Dikirim ke Timika

3 min read
2022-05-30 09:57:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kura-kura moncong babi yang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dikembalikan ke Timika, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (27/5).

Sebelumnya, satwa tersebut diamankan oleh tim WRU BKSDA Sumatera Barat bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dari seorang tersangka berinisial MIH, warga Kota Payakumbuh pada Senin (7/3).

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 472 ekor kura-kura moncong babi atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).

Barang bukti kura-kura baning coklat sudah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Bung Hatta yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut telah masuk dalam proses persidangan.

"Kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi dan kura-kura baning coklat sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh," jelas Ardi, dilansir dari Tribun.

Dia menerangkan, dalam persidangan itu para saksi juga meminta kepada hakim agar diberikan izin untuk dilakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi yang masih hidup.

"Kita berharap agar dapat dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua," ujar Kepala BKSDA Sumatera Barat tersebut.

Ardi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan BKSDA DKI Jakarta untuk proses pengurusan transit satwa di Jakarta.

"Selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Papua. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi," ungkapnya.

Ardi berharap penyelesaian kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi ini berjalan dengan lancar, dan mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya.

Carettochelys insculpta dan Manouria emys merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlindungan itu diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
bksda kura-kura kura-kura moncong babi satwa labi-labi
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25