Ratusan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Akan Dikirim ke Timika

Gardaanimalia.com - Kura-kura moncong babi yang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dikembalikan ke Timika, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (27/5).
Sebelumnya, satwa tersebut diamankan oleh tim WRU BKSDA Sumatera Barat bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dari seorang tersangka berinisial MIH, warga Kota Payakumbuh pada Senin (7/3).
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 472 ekor kura-kura moncong babi atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).
Barang bukti kura-kura baning coklat sudah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Bung Hatta yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut telah masuk dalam proses persidangan.
"Kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi dan kura-kura baning coklat sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh," jelas Ardi, dilansir dari Tribun.
Dia menerangkan, dalam persidangan itu para saksi juga meminta kepada hakim agar diberikan izin untuk dilakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi yang masih hidup.
"Kita berharap agar dapat dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua," ujar Kepala BKSDA Sumatera Barat tersebut.
Ardi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan BKSDA DKI Jakarta untuk proses pengurusan transit satwa di Jakarta.
"Selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Papua. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi," ungkapnya.
Ardi berharap penyelesaian kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi ini berjalan dengan lancar, dan mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya.
Carettochelys insculpta dan Manouria emys merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perlindungan itu diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
