Kura-Kura Moncong Babi Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Adat Papua

3 min read
2022-06-10 20:21:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan ilegal di Kota Payakumbuh Sumatera Barat akhirnya dilepasliarkan di kawasan hutan adat Kampung Nayaro, Kabupaten Mimika, Rabu (8/6).

Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Carettochelys insculpta itu sebelumnya telah menjalani proses habituasi selama 11 hari oleh tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa usai menjalani proses habituasi tersebut, satwa pun dinilai layak untuk dilepasliarkan oleh tim medis BBKSDA Papua.

"Selain kura-kura moncong babi sebanyak 161 ekor yang hidup, BBKSDA Papua juga melepasliarkan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).

Sebelumnya, satwa yang berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN ini dibawa ke Timika yang dikawal oleh petugas BKSDA Sumatera Barat dan Penyidik Polda Sumatera Barat pada Sabtu (28/6).

Ardi berharap, kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdagangan ilegal satwa dilindungi ke depannya.

"Untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum semoga mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera," lanjutnya.

Menurut keterangan resmi di akun Instagram BBKSDA Papua, selain melepasliarkan satwa dilindungi hasil translokasi BKSDA Sumatera Barat, pihaknya juga melepasliarkan satwa yang berasal dari penyerahan masyarakat.

"Semula, labi-labi moncong babi translokasi itu berjumlah 167 ekor. Namun, 7 ekor di antaranya mati saat menjalani proses habituasi," jelasnya.

Dilansir dari Media Indonesia, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry mengingatkan bahwa kura-kura moncong babi masuk dalam Appendix II CITES.

"Kami berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya hari ini dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga dapat terus menjadi bagian penting bagi bumi kita," tuturnya, Rabu (8/6).

Manusia, lanjutnya, terkadang senang meratapi segala susuatu yang sudah terlanjur hilang. Jadi, sebelum hal tersebut terjadi, dia mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian satwa endemik Papua.

"Mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam," tutupnya.

Tags :
kura-kura kura-kura moncong babi labi-labi moncong babi
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25