Kura-Kura Moncong Babi Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Adat Papua

Gardaanimalia.com - Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan ilegal di Kota Payakumbuh Sumatera Barat akhirnya dilepasliarkan di kawasan hutan adat Kampung Nayaro, Kabupaten Mimika, Rabu (8/6).
Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Carettochelys insculpta itu sebelumnya telah menjalani proses habituasi selama 11 hari oleh tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa usai menjalani proses habituasi tersebut, satwa pun dinilai layak untuk dilepasliarkan oleh tim medis BBKSDA Papua.
"Selain kura-kura moncong babi sebanyak 161 ekor yang hidup, BBKSDA Papua juga melepasliarkan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).
Sebelumnya, satwa yang berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN ini dibawa ke Timika yang dikawal oleh petugas BKSDA Sumatera Barat dan Penyidik Polda Sumatera Barat pada Sabtu (28/6).
Ardi berharap, kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdagangan ilegal satwa dilindungi ke depannya.
"Untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum semoga mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera," lanjutnya.
Menurut keterangan resmi di akun Instagram BBKSDA Papua, selain melepasliarkan satwa dilindungi hasil translokasi BKSDA Sumatera Barat, pihaknya juga melepasliarkan satwa yang berasal dari penyerahan masyarakat.
"Semula, labi-labi moncong babi translokasi itu berjumlah 167 ekor. Namun, 7 ekor di antaranya mati saat menjalani proses habituasi," jelasnya.
Dilansir dari Media Indonesia, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry mengingatkan bahwa kura-kura moncong babi masuk dalam Appendix II CITES.
"Kami berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya hari ini dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga dapat terus menjadi bagian penting bagi bumi kita," tuturnya, Rabu (8/6).
Manusia, lanjutnya, terkadang senang meratapi segala susuatu yang sudah terlanjur hilang. Jadi, sebelum hal tersebut terjadi, dia mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian satwa endemik Papua.
"Mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam," tutupnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
