Kucing Emas dan Owa Kembali ke Habitat Aslinya

Gardaanimalia.com - Kucing emas (Catopuma temminckii) dan owa siamang (Symphalangus syndactylus) dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Dua satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada Rabu (31/7/2024).
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bentuk upaya pelestarian satwa di habitat aslinya.
"Kemarin kita sudah lepas liarkan, yakni satu ekor kucing emas dan satu owa siamang di TWA Jantho," kata Ujang Wisnu, Kamis (1/8/2024).
Ujang menjelaskan, pelepasliaran dilakukan setelah proses perawatan dan pemulihan kemampuan fisik serta melatih insting liar dari kedua satwa lindung tersebut.
"Kita juga melatih kedua satwa untuk mengembalikan sifat alaminya," ungkap Ujang.
Sebelumnya, kucing emas dilaporkan terkena jerat yang dipasang oleh warga di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada 4 Juni 2024.
Terdapat luka pada bagian kaki kucing hutan tersebut, sehingga diperlukan penanganan medis. Selanjutnya, tim BKSDA melakukan proses evakuasi dan dibawa ke kantor BKSDA Aceh untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara, owa siamang berasal dari serahan warga. Kera hitam berlengan panjang dengan jenis kelamin jantan itu sebelumnya juga sempat dirawat oleh warga tersebut.
Kepala BKSDA Aceh juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan perkembangan kedua satwa usai pelepasliaran dilakukan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi karena keberadaannya di alam liar terancam punah.
Kucing emas dan owa siamang merupakan satwa yang menjadikan hutan sebagai habitat aslinya. Kerusakan hutan dan maraknya perburuan liar menyebabkan satwa tersebut terancam punah.
Oleh karena itu, kedua satwa tersebut masuk dalam kategori terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Terjerat di Kebun, Kaki Kanan Kucing Emas Alami Memar
03/08/24
Kucing Emas dan Owa Kembali ke Habitat Aslinya
01/08/24
Kucing Emas Terkena Jerat Berhasil Dievakuasi
07/06/24
Heboh Unggahan Video Satwa, BKSDA Sebut Itu Kucing Emas
09/06/23
Kucing Emas yang Ditemukan Warga Solok Akhirnya Mati
24/12/22
Kucing Emas Ditemukan Sakit Berhasil Dievakuasi
25/07/22
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
