Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran

Atika Byputri
3 min read
2024-08-25 10:19:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Sebanyak 29 ekor burung dilindungi yang hendak diselundupkan ke Malaysia berhasil digagalkan Satreskrim Polres Bintan (21/8/2024).

Penggagalan itu terjadi tepatnya di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Kobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kepolisian mengamankan RA (41), yang mengaku disuruh karena tergiur dengan upah Rp5 juta.

Jenis burung dilindungi yang diamankan terdiri dari:


  • 13 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea)

  • 9 ekor nuri ayan (Eclectus roratus)

  • 4 nuri khas papua atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus)

  • 1 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis)

  • 2 ekor cendrawasih kecil (Paradisaea minor)


Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, diamankannya satwa-satwa itu berdasarkan informasi yang diperoleh dan diselidiki pihaknya.

"Sebanyak 29 ekor burung tersebut direncanakan untuk dijual dan dijual ke Negeri Jiran dengan total nilai Rp500 juta," ungkapnya pada Kamis (22/8/2024), melansir dari Presmedia.id. 

AKP Marganda menjelaskan, pelaku diamankan sebelum terjadi transaksi.

"Kami juga mengamankan sejumlah uang yang diterima pelaku untuk mengantarkan," lanjut Marganda.

Menurut Marganda, RA baru menerima upah 2,7 juta. Sementara, sisanya akan dibayarkan usai pengiriman berhasil dilakukan.

Pelaku berencana pergi ke tengah laut untuk mengantar burung-burung langka tersebut.

Di tengah perairan Bintan-Malaysia itulah, burung akan dijemput oleh warga Malaysia yang ditugaskan oleh pembeli.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 tentang Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan adanya dugaan pelaku lain," ucap Marganda.

Di sisi lain, RA mengaku tidak mengenal orang yang memberi tugas kepadanya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana satwa liar.

"Saya tidak kenal sama yang menyuruh, cuma komunikasinya lewat telepon. Saya hanya disuruh mengantar ke tengah laut," kata RA.

Tags :
burung dilindungi kakatua penyelundupan burung nuri kabare cendrawasih kecil kabupaten bintan provinsi kepulauan riau
Writer: Atika Byputri
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25