Gajah Sumatra: si Kecil Penghuni Baru PKG Riau

Gardaanimalia.com - Di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Provinsi Riau telah lahir seekor anak gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) pada Sabtu (6/4/2024) pukul 03.30 WIB.
Ungkapan bahagia datang dari berbagai pihak, salah satunya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Ia memposting gambar anak gajah dan induknya melalui akun X miliknya, Senin (8/4/2024).
"Alhamdulillah, saya dapat kabar gembira tepat pada hari ke-27 Ramadan 1445 H dari PKG Provinsi Riau. Satu ekor gajah sumatera telah lahir pada Sabtu lalu pukul 03.30 WIB," tulisnya.
Selain Nurbaya Bakar, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satyawan Pudyatmoko juga merilis peristiwa penting itu.
Dia mengatakan, induk yang melahirkan anak gajah tersebut adalah Fuja dan berusia 20 tahun. Lahirnya anak gajah ini merupakan hasil Fuja bersama pasangannya gajah jantan bernama Sarma, usia 25 tahun.
Berdasarkan hasil pengecekan kesehatan dan pengukuran morfometri, anak gajah diketahui berjenis kelamin betina. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau.
Sementara, tinggi badan mamalia bertubuh gadang tersebut adalah 75 sentimeter, lingkar dada 97 sentimeter, panjang badan 97 sentimeter, dan berat badan 75,5 kilogram.
"Kondisi induk dan anak gajah dalam keadaan sehat serta menunjukkan vitalitas normal," ujar Satyawan dalam rilis persnya, Senin, 8 April 2024.
Tim akan Pantau Gajah secara Intensif
Satyawan menambahkan bahwa tim akan terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi kesehatan induk dan anak gajah. Tim tersebut adalah dokter hewan dan perawat medis satwa dari Balai Besar KSDA Riau.
Gajah sumatra yang merupakan subspesies dari gajah asia tersebut hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatra. Ia pun berstatus dilindungi di Indonesia.
Status perlindungan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Aturan ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.
Di dunia internasional, Elephas maximus masuk dalam merah IUCN. Statusnya saat ini adalah endangered atau terancam punah, dengan tren populasi decreasing atau menurun.

Lagi, Seekor Gajah Liar Sumatera Mati di Way Kambas
09/10/24
Konflik Terjadi Diduga karena Terpotongnya Jalur Jelajah Gajah
03/10/24
Gajah Gandi Mendadak Ngamuk, Penjaga Satwa Bali Safari Meninggal!
24/09/24
Gajah Liar Diduga Cari Makan ke Musi Rawas Utara
05/08/24
Gajah Sumatra: si Kecil Penghuni Baru PKG Riau
09/04/24
Kronologi Kematian Anak Gajah dengan Kaki Terlilit Nilon
30/11/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
