Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi

Gardaanimalia.com - Buaya sepanjang 4,60 meter dengan bobot 180 kilogram ditangkap warga Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Buaya muara (Crocodylus porosus) terjerat tali nilon di area kebun warga pada Jumat (11/10/2024).
Kapolsek Waisarissa Ipda Reza Ardiansyah dalam pesan yang diterima media, Sabtu (12/10/2024), menerangkan informasi penangkapan buaya yang dilaporkan oleh masyarakat.
Setelah menerima laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Resor Piru. Koordinasi dilakukan melalui Kepala Resor Piru Sugeng Prayitno.
"Ada warga yang datang dan melaporkan bahwa warga telah menangkap buaya dengan menggunakan jerat tali nilon, sehingga kami pun melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku melalui Pak Sugeng Prayitno," ucap Ipda Reza.
Usai berkoordinasi dengan Kepala Resor Piru, 6 orang petugas BKSDA dan 5 personel Polsek Waisarissa tiba di lokasi penangkapan buaya.
Selanjutnya, satwa diamankan di kantor Polsek Waisarissa untuk menghindari bahaya sebab lokasi terjeratnya dekat dengan permukiman.
"Tahapan untuk mengamankan buaya telah dilakukan sesuai mekanisme. Selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak terkait," terangnya.
Rencananya, reptil itu akan dievakuasi ke Kota Ambon oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Buaya muara atau saltwater crocodile adalah satwa dilindungi di Indonesia.
Aturan terkait satwa dilindungi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a tertulis, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Setiap orang yang melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
