Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan

Gusti E.
3 min read
2024-10-14 14:35:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor anakan buaya ditemukan oleh warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, saat mencari ikan di sungai menggunakan metode setrum, Minggu (13/10/2024). 

Buaya tersebut diperkirakan memiliki panjang 73 sentimeter dan termasuk jenis buaya muara (Crocodylus porosus), salah satu jenis yang dilindungi di Indonesia. 

Penemu satwa, M. Dimas Saputra, mengatakan bahwa awalnya ia tidak menyadari bahwa hewan tersebut adalah buaya. 

"Saya setrum terus kaya ada yang muncul gitu, ada yang keluar saya kira itu biawak. Saya setrum lagi, cari terus akhirnya kena," ungkap Dimas, dikutip dari detik.com.

Setelah memastikan bahwa yang ditemukan adalah buaya, Dimas segera mengikat mulut dan kaki satwa itu menggunakan tali. 

Evakuasi lalu dilakukan oleh tim animal rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Klaten.

Personel regu 1 Damkar Satpol PP Klaten, Abdul Wachid, mengatakan proses evakuasi memakan waktu sekitar dua setengah jam, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

"Kemungkinannya buaya peliharaan yang lepas mengingat wilayah Juwiring dan Klaten bukan habitat buaya muara," terang Abdul.

Saat ini, pihak Damkar tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk langkah lebih lanjut. 

Selain itu, penyisiran di lokasi penemuan sedang dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan tidak ada lagi buaya yang berkeliaran di sekitar area tersebut.

Sebagai satwa dilindungi, Undang-Undang melarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan buaya dalam keadaan hidup.

Aturan ini tercantum dalam Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Setiap orang yang terbukti melanggar UU tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Serta, denda paling sedikit kategori IV sejumlah 200 juta rupiah dan paling banyak kategori VII sejumlah 5 miliar rupiah.

Tags :
buaya muara damkar Crocodylus porosus klaten
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25